PENDEKATAN MULTIDISIPLINER KEILMUAN DALAM PEMAHAMAN AYAT DAN HADIS
Oleh
Mohamad Yahya (1710110152)
Madinatul Munawaroh (1710110154)
BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar
Belakang
Kehadiran Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini
dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin.
Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana
terdapat di dalam sumber ajarannya, Alquran dan Hadis, tampak amat ideal dan
agung.
Islam mengajarkan kehidupan yang dinamis dan progresif,
menghargai akal pikiran melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
bersikap seimbang dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual, senantiasa
mengembangkan kepedulian sosial, menghargai waktu, bersikap terbuka,
demokratis, berorientasi pada kualitas, egaliter, kemitraan, anti-feodalistik,
mencintai kebersihan, mengutamakan persaudaraan, berakhlak mulia dan bersikap
positif lainnya.
Kondisi ideal diatas jika dilihat secara teoritik nampak
sangat sempurna, akan tetapi ketika dipadankan dengan realitas yang ada justru terkesan
bertolak belakang, mengapa demikian? Karena hampir semua agama khususnya Islam
dipandang hanya sebagai sebuah petunjuk doktrinal yang harus dipatuhi melalui
ritual-ritual belaka, terbukti syiar keagamaan nampak semarak, rutin dan tanpa
absen, tapi diluar itu tindakan asusila, kriminalitas, korupusi yang
merajalela, pembakaran hutan, kekerasan antar pelajar, dan masih banyak lagi.
Sehingga pertanyaan yang sering muncul dalam seminar-seminar, simposium atau
perkuliahan apakah agamanya yang salah atau penganut yang keliru memahami.
Untuk menanggapi masalah ini tentu tidak serta merta
harus diawali dengan tudingan ataupun menyalahkan pihak tertentu, karena jika
terjadi justru akan memungkinkan adanya klaim kebenaran, apalagi agama sebagai
pedoman suci harus menjadi kambing hitam atas segala persoalan yang muncul.
Sejalan dengan itu sejumlah cendikiawan muslim kontemporer, seperti Muhammad
Arkoun, M. Abid Al Jabiri, dan Hasan Hanafi mengidentifikasi krisis kesadaran
ini sebagai kegagalan memaknai Islam secara autentik. Dengan kata lain umat
Islam gagal merespon perubahan dengan berangkat dari ajaran Islam yang
subtantif dan pengalaman kebudayaan Islam sendiri.
Oleh karena itu sebuah kebijakan yang harus dimunculkan upaya-upaya sistematis dalam merumuskan kembali teknik memahami dan mengamalkan serta menjadikan agama bukan sesuatu yang bersifat teologis normativ dan ritual belaka, melainkan agama menjadi sebuah ruh atau pedoman kehidupan yang akan menghantarkan pemuluknya menuju kesejahteraan hidup yang abadi. Dengan demikian memahami agama dari berbagai aspek nampaknya menjadi sebuah tuntutan yang tidak perlu ditawar kembali.
- Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pengertian pendekatan multidisipliner?
2.
Bagaimana pendekatan multidisipliner dalam pemahaman ayat
Al-Qur’an dan Hadis?
3.
Bagaimana ruang lingkup studi Al-Qur’an dan hadis?
4.
Bagaimana Urgensi Islam multidisipliner?
- Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian apa itu pendekatan
multidisipliner.
2.
Untuk mengetahui hubungan ilmu lain dalam memahami ayat
Al-Qur’an dan Hadis.
3.
Untuk mengetahui apa saja ruang lingkup studi Al-Qur’an
dan Hadis.
4. Untuk mengetahui urgensi Islam multidisipliner
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pendekatan Multidisipliner
Multidisipliner yaitu penggabungan beberapa disiplin untuk
bersama-sama mengatasi masalah tertentu. Sebagaimana dikutip Ana Nadia Abdah,
Melsen menyatakan bahwa multidisipliner berarti kerjasama antara ilmu
pengetahuan yang masing-masing tetap berdiri sendiri dan dengan metode sendiri
sendiri. Demikian juga Kaelan juga menjelaskan bahwa multidispliner merupakan
interkoneksi antarsatu ilmu dengan ilmu lain, namun masing-masing bekerja
berdasarkan disiplin dan metodenya sendiri.
Maka pendekatan
multidisipliner merupakan pendekatan dalam pemecahan suatu masalah dengan menggunakan tinjauan berbagai
sudut pandang banyak ilmu yang relevan. Pendekatan multidisipliner ini
menekankan pada tinjauan multiperspektif ilmu yang terkait dengan masalah yang
dipecahkan. Pendekatan multidisipliner ini memiliki nilai guna yang tinggi.
Mapuranga Barbra dan Phillipa Mutswanga menyatakan bahwa kegunaan pendekatan
multidisipliner tercermin pada harapan beberapa sumber yang mengatakan bahwa ahli-ahli yang bervariasi akan
berkolaborasi untuk memberikan masyarakat dengan dukungan disabilitas untuk
menjalani kehidupan yang penuh makna.
Dalam lapangan
pendidikan, kita baru saja mengalami beberapa dekade,secara partikular
mempertahankan pendekatan-pendekatan multidisipliner, yang berarti
masing-masing disiplin ilmu diperkenankan mencapai tingkatan otonomi yang
tinggi dan pada dasarnya menghindarkan suatu kemungkinan menciptakan sesuatu
yang baru. Hal ini merupakan perspektif yang agak berbeda mengenai implikasi
pendekatan multidisipliner, sebagai suatu pertimbangan dalam merumuskan konsep
pendidikan Islam multidisipliner.
Oleh karena itu,
pendidikan Islam multidisipliner pada dasarnya merupakan suatu proses
mendidikkan ajaran-ajaran Islam dengan bantuan tinjauan berbagai perspektif
keilmuan yang memiliki relevansi dengan ajaran-ajaran Islam tersebut dan
bekerjasama memecahkan suatu masalah yang dihadapi pendidikan Islam. Di sini
terdapat kerjasama berbagai ilmu secara otonom dalam memberikan solusi terhadap
masalah yang sedang dihadapi. Masing-masing ilmu memberikan persepsinya
sendiri-sendiri terhadap ajaran-ajaran Islam, sehingga merefleksikan wawasan
yang sangat luas. Hal ini mengarahkan bahwa multidisipliner tersebut memiliki
makna yang signifikan terhadap pendidikan Islam.[1]
Pentingnya
pendekatan multidisipliner ini semakin disadari keterbatasan dari hasil-hasil
penelitian yang hanya menggunakan satu pendekatan tertentu. Misalnya dalam
mengkaji teks agama, seperti Al-Qur’an dan sunnah Nabi tidak cukup hanya
mengandalkan pendekatan tekstual, tetapi harus dilengkapi dengan pendekatan
sosiologis dan historis sekaligus, bahkan masih perlu ditambah dengan
pendekatan hermeneutik misalnya. Contohnya Contohnya dalam
memahami ayat Al-Qur’an surat an-nisa
yang membahas tentang poligami, walaupun secara tekstual memiliki makna adanya
kebolehan seorang melakukan poligami, tapi kajian budaya lokal, kajian
psikologis seorang istri, norma sosial atau adat dimana kita tinggal ini perlu
mendapatkan sebuah perhatian. Karena jika tidak, maka bukan mendapatkan
kebahagiaan dan keharmonisan dalam keluarga melainkan persoalan-persoalan baru
yang lebih pelik.
Dari kupasan
diatas melahirkan beberapa catatan. Pertama, perkembangan pembidangan studi
islam dan pendekatannya sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan itu
sendiri. Kedua, adanya penekanan terhadap bidang dan pendekatan tertentu
dimaksudkan agar mampu memahami ajaran islam lebih lengkap (komprehensif)
sesuai dengan kebutuhan tuntutan yag semakin lengkap dan komplek. Ketiga,
perkembangan tersebut adalah satu hal yang wajar dan seharusnya memang terjadi,
kalau tidak menjadi pertanda agama semakin tidak mendapat perhatian.[2]
B.
Pendekatan Multidisipliner dengan Studi Al-Qur’an dan
Hadis
1.
Hubungan Pemahaman Ayat Al-Qur’an dan Hadis dengan
Filsafat
Studi Islam lewat pendekatan filsafat menjabarkan tentang
Iblis dan kontroversi penafsiran klasik dan modern sebagai berikut: Kontroversi
penafsiran tentang iblis dalam al-Quran berawal dari rencana Tuhan untuk
menciptakan dan mempersiapkan seorang khalifah di bumi. Dalam Al-Qur’an surat
Al-Baqoroh ayat 30-34.
وَإِذۡ قَالَ رَبُّكَ لِلۡمَلَٰٓئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٞ فِي ٱلۡأَرۡضِ
خَلِيفَةٗۖ قَالُوٓاْ أَتَجۡعَلُ فِيهَا مَن يُفۡسِدُ فِيهَا وَيَسۡفِكُ ٱلدِّمَآءَ
وَنَحۡنُ نُسَبِّحُ بِحَمۡدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَۖ قَالَ إِنِّيٓ أَعۡلَمُ مَا لَا تَعۡلَمُونَ٣٠
وَعَلَّمَ ءَادَمَ ٱلۡأَسۡمَآءَ كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمۡ عَلَى ٱلۡمَلَٰٓئِكَةِ
فَقَالَ أَنۢبُِٔونِي بِأَسۡمَآءِ هَٰٓؤُلَآءِ إِن كُنتُمۡ صَٰدِقِينَ٣١ قَالُواْ
سُبۡحَٰنَكَ لَا عِلۡمَ لَنَآ إِلَّا مَا عَلَّمۡتَنَآۖ إِنَّكَ أَنتَ ٱلۡعَلِيمُ
ٱلۡحَكِيمُ٣٢ قَالَ يَٰٓـَٔادَمُ أَنۢبِئۡهُم بِأَسۡمَآئِهِمۡۖ فَلَمَّآ أَنۢبَأَهُم
بِأَسۡمَآئِهِمۡ قَالَ أَلَمۡ أَقُل لَّكُمۡ إِنِّيٓ أَعۡلَمُ غَيۡبَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ
وَٱلۡأَرۡضِ وَأَعۡلَمُ مَا تُبۡدُونَ وَمَا كُنتُمۡ تَكۡتُمُونَ ٣٣وَإِذۡ قُلۡنَا
لِلۡمَلَٰٓئِكَةِ ٱسۡجُدُواْ لِأٓدَمَ فَسَجَدُوٓاْ إِلَّآ إِبۡلِيسَ أَبَىٰ وَٱسۡتَكۡبَرَ
وَكَانَ مِنَ ٱلۡكَٰفِرِينَ ٣٤
Artinya: Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat:
"Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi".
Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu
orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami
senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan
berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui" Dan
Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian
mengemukakannya kepada para Malaikat lalu berfirman: "Sebutkanlah
kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar! Mereka
menjawab: "Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa
yang telah Engkau ajarkan kepada kami; sesungguhnya Engkaulah Yang Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana"Allah berfirman: "Hai Adam,
beritahukanlah kepada mereka nama-nama benda ini". Maka setelah diberitahukannya
kepada mereka nama-nama benda itu, Allah berfirman: "Bukankah sudah
Ku-katakan kepadamu, bahwa sesungguhnya Aku mengetahui rahasia langit dan bumi
dan mengetahui apa yang kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan? Dan (ingatlah)
ketika Kami berfirman kepada para malaikat: "Sujudlah kamu kepada
Adam," maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan
adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir.
Kisah iblis pada surat di atas, pada awalnya
menggambarkan narasi penciptaan Adam yang oleh tuhan dianggap sebagai “the only
one caliph on the earth”. Amanah kekhalifahan ini rupanya kurang mendapat
simpatik di kalangan malaikat karena itu mereka “memprotes” dan “menolak”
kebijakan tersebut. Menurut Syeikh Musthafa al-Maraghi, perbedaan persepsi di kalangan
ulama mengenai ayat ini berkisar pada dua hal: pertama, iblis adalah sejenis
jin yang berada di tengah ribuan malaikat, berbaur dengan sifat dari sebagian
sifat mereka. Kedua, iblis itu dari malaikat karena perintah sujud di sini
tertuju pada malaikat karena zahir ayat yang serupa bahwa ia tergolong mereka.
Dalam wacana tafsir klasik dan modern, persoalan pertama
yang muncul ketika memperbincangkan eksistensi iblis itu adalah makna sujud,
yasjudu. Terhadap kata ini semua mufasir baik klasik dan modern sependapat
bahwa makna kata sujud yang dimaksud adalah sujud tahiyyat, penghormatan, bukan
sujud dalam pengertian ibadah atau menghambakan diri pada Adam.
At-Tabari[3]
dan ar-Razi[4]
menafsirkan kata “iblis” pada ayat yasjudu berasal dari jenis malaikat. Mereka
berpendapat demikian dengan alasan bahwa kata “istisna”, semua malaikat sujud
pada Adam kecuali iblis menunjukkan makna bahwa iblis itu berasal dari jenis
mereka (malaikat).[5]
2.
Hubungan Pemahaman Ayat Al-Qur’an dan Hadis dengan Sosiologi
Salah satu implikasi teologis terhadap penafsiran
ayat-ayat Al-Qur’an dan hadist mengenai wanita. Wanita Islam dalam kontekstual
adalah munculnya rasa takut dan berdosa bagi kaum wanita bila ingin menggugat
dan menolak penafsiran atas diri mereka yang tidak hanya disubordinasikan dari
kaum laki-laki, tetapi juga dilecehkan hak dan martabatnya. Akibatnya secara
sosiologis mereka terpaksa menerima kenyataan-kenyataan diskriminatif bahwa
lelaki serba lebih dari perempuan, terutama dalam hal-hal seperti: pertama,
wanita adalah makhluk lemah karena tercipta dari tulang rusuk pria yang
bengkok; kedua, wanita separuh harga laki-laki; ketiga, wanita boleh diperistri
hingga empat; keempat: wanita tidak bisa menjadi pemimpin negara.
Dalam kejadian wanita, kata nafs pada surat An-nisa: 1
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ
ٱتَّقُواْ رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَخَلَقَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا
وَبَثَّ مِنۡهُمَا رِجَالٗا كَثِيرٗا وَنِسَآءٗۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِي تَسَآءَلُونَ
بِهِۦ وَٱلۡأَرۡحَامَۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيۡكُمۡ رَقِيبٗا ١
Artinya: Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada
Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah
menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan
laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan
(mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah)
hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu
Ayat diatas tidak ditafsirkan Adam, seperti anggapan
mufasir tradisional, sebab konteks awal turunnya ayat ini tidak hanya bermaksud
menolak atau mengklaim tradisi-tradisi jahiliyyah yang masih masih menganggap
wanita sebagai makhluk yang rendah dan hina, tapi juga sekaligus mengangkat
harkat dan martabat mereka, sebagaimana terlihat pada ayat sesudahnya. Oleh
karena itu, untuk mendapatkan pemahaman yang sesuai dengan konteks ayat ini,
maka kata nafs harus ditafsirkan dengan jenis sebagaimana dipahami para mufasir
modern, bahwa baik laki-laki maupun perempuan diciptakan dengan jenis yang
sama.
Dalam hal lain, ketika surat an-Nisa: 3
وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا
تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ
وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ
أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ ٣
Artinya: Dan jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang
yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya
Ayat diatas berbicara tentang poligami dengan persyaratan
agar lelaki berlaku adil, peran inti yang dikemukakan sebenarnya adalah
keadilan bukan semata-mata pembatasan jumlah. Wanita yang boleh dikawini
laki-laki. Oleh karena itu tuntutan keadilan kualitatif beristri pada saat ini
adalah satu saja dan saling melengkapi bukan sebaliknya melecehkan haknya. Hal yang sama berlaku ketika
al-Qur’an surat an-Nisa’:7
لِّلرِّجَالِ نَصِيبٞ
مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ
ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنۡهُ
أَوۡ كَثُرَۚ نَصِيبٗا مَّفۡرُوضٗا ٧
Artinya: Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta
peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian
(pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak
menurut bahagian yang telah ditetapkan
Ayat yang berbicara
tentang ketentuan waris untuk anak laki-laki dan wanita. Konteks masa itu tidak
memungkinkan adanya kesamaan hak antara laki-laki dan wanita, karena wanita
pada saat itu tidak mendapatkan warisan tapi diwariskan dan al-Qur’an
mengubahnya dengan memberikan separuh jumlah yang diterima laki-laki. Sekarang konteksnya
telah berbeda dimana wanita telah banyak diberikan hak dan kebebasan oleh
al-Qur’an.
`Demikian
pula terhadap persoalan tidak bolehnya wanita menjadi kepala negara. Larangan
ini bersumber dari hadist yang diriwayatkan Bukhori ahmad nasa’I dan At-turmudzi
tidak akan bahagia suatu kaum yang mengangkat sebagai pemimpin mereka seorang
wanita “Berdasarkan konteks hadis tersebut maka selama dalam suatu negara
dimana sistem pemerintahan berdasarkan musyawarah, seorang kepala negara tidak
lagi harus bekerja keras sendirian, tetapi dibantu oleh tenaga ahli sesuai
dengan bidangnya masing-masing yang pada akhirnya dapat lebih mudah memajukan
negaranya dan menyelamatkan dari mala petaka, maka tidak ada halangan bagi
seorang wanita menjadi menteri/kepala negara.
Ada juga masalah sosial tafsir ayat gender, Ayat-ayat
gender dalam Al-Qur’an termasuk dalam bagian ayat-ayat yang telah ditafsirkan
oleh para mufassir. Yang dimaksud dengan ayat-ayat gender adalah ayat-ayat
dalam Al-Qur’an yang berbicara tentang status dan peran laki-laki dan
perempuan. Dan kata kunci yang dapat dipegang untuk mengetahui ayat-ayat gender
ialah semua istilah yang sering digunakan untuk menyebut laki-laki dan
perempuan. Jika tafsir ayat-ayat gender dilakukan dengan corak bi al-ma’tsur dan
pendekatan tekstual, maka unsur-unsur budaya yang melahirkan teks atau
dialektikan antara teks dan konteks akan diabaikan karena mufassir dalam hal
ini berpegang pada kaedah: “yang dijadikan pegangan adalah keumuman lafadz,
bukan kekhususan sebab” Pendekatan tekstual dirasa oleh sebagian mufassir
kontemporer tidak mencukupi oleh menggali khasanah makna ayat Al-Qur’an yang
kaya dan kompleks. Mereka beralasan karena
bahasa Arab yang digunakan dalam Al-Qur’an adalah bahasa yang mempunyai
hubungan dialektis dengan kondisi obyektif ketika dan di mana Al-Qur’an
diturunkan. Berbeda dengan pendekatan tekstual, dalam pendekatan
multidisipliner pada tafsir ayat-ayat gender, status dan peran perempuan dan
laki-laki yang menjadi perbincangan Al-Qur’an akan dilihat dari berbagai
perspektif, termasuk di dalamnya adalah perspektif sosio-kultural,
sosio-historis dan filosofis.
Kajian tentang gender telah melahirkan berbagai aliran
pemikiran feminisme yang dapat pula dijadikan sebagai salah satu pendekatan
dalam tafsir ayat-ayat gender. Aliran besar feminisme, seperti feminisme
liberal, sosialis, marxis, radikal dan yang paling datang belakangan seperti
ekofeminisme, sebagian telah dijadikan sebagai salah satu perspektif dalam
tafsir ayat-ayat gender. Karena feminisme liberal menjadi aliran paling dominan
dalam studi gender, sehingga sebagian besar mufassir kontemporer yang
memfokuskan pada studi ayat-ayat gender, menggunakan pendekatan ini. Fatima
Mernissi dan Amina Wadud Muhsin yang masing-masing telah melahirkan karya monumental
tentang studi gender dalam Al-Qur’an, sangat kentara sekali corak feminisme
liberal di dalamnya. Fatima dan Amina menyatakan dalam karyanya bahwa semua
manusia, laki-laki dan perempuan, diciptakan seimbang dan setara dan semestinya
tidak terjadi penindasan antara satu dengan yang lainnya. Garis pemikiran
Fatima dan Amina itu sangat jelas mendapat inspirasi dari feminisme liberal
yang menekankan pada prinsip persamaan dan kesetaraan sehingga tidak ada lagi
suatu kelompok jenis kelamin yang lebih dominan Karya Nasaruddin Umar, Argumen
Kesetaraan gender: Perspektif Al-Qur’an, menjadi karya paling otoritatif dalam
bidang tafsir ayat-ayat gender di Indonesia, tampak pula terinspirasi oleh
feminisme liberal. Salah satu kesimpulan penting dalam karya itu adalah bahwa
prinsip kesetaraan gender dalam Al-Qur’an meliputi persamaan kedudukan
laki-laki dan perempuan sebagai hamba, laki-laki dan perempuan diciptakan dari
unsur yang sama, lalu keduanya sama-sama terlibat dalam drama kosmis, ketika
Adam dan Hawa sama-sama bersalah yang menyebabkannya jatuh ke bumi, dan
sama-sama berpotensi meraih prestasi di bumi.
Kesimpulan Umar dalam karyanya tersebut selaras dengan
prinsip feminisme liberal yang selau menekankan pada persamaan dan kesetaraan.
Ekofeminisme muncul sebagai aliran feminisme yang menekankan pada perbedaan
nature antara laki-laki dan perempuan.
Pada titik inilah perbedaan mendasar antara ekofeminisme
dengan feminisme manapun termasuk feminisme liberal yang lebih mendasarkan pada
adanya sosialisasi dan konstruksi sosial (nurture) dalam memandang status dan
peran laki-laki dan perempuan Ekofeminisme memandang perbedaan laki-laki dan
perempuan adalah sesuatu yang alami yang keberbedaan itu dalam rangka saling
melengkapi antar satu dengan yang lain.[6]
3.
Hubungan Pemahaman Ayat Al-Qur’an dan Hadis dengan
Pendekatan Antropologi
Antropologi adalah suatu ilmu yang memahami sifat-sifat
semua jenis manusia secara lebih komprehensif. Antropologi pertama kali
dipergunakan oleh kaum Misionaris dalam rangka penyebaran agama Nasrani dan
bersamaan dengan itu pula berlangsung sistem penjajahan terhadap negara-negara
di luar Eropa.
Pada era dewasa ini, antropologi dipergunakan sebagai
suatu hal untuk kepentingan kemanusiaan yang lebih luas. Studi antropologi
selain untuk kepentingan pengembangan ilmu itu sendiri, di negara-negara yang
masuk dalam kategori Negara ketiga (Negara berkembang) sangat urgen sebagai
“pisau analisis” untuk pengambilan kebijakan (policy) dalam rangka pembangunan
dan pengembangan masyarakat. Sebagai suatu disiplin ilmu yang cakupan studinya
cukup luas, maka tidak ada seorang ahli antropologi yang mampu menelaah dan
menguasai antropologi secara sempurna dan global. Sehingga, antropologi
terfregmentasi menjadi beberapa bagian yang masing-masing ahli antropologi
mengkhususkan dirinya pada spesialisasi bidangnya masing-masing.
Pada dataran ini, antropologi menjadi amat plural, sesuai
dengan perkembangan ahli-ahli antropologi dalam mengarahkan studinya untuk
lebih memahami sifat-sifat dan hajat hidup manusia secara lebih komprehensif.
Dan hubungan dengan ini pula, ada bermacam-macam antropologi seperti
antropologi ekonomi, antropologi politik, antropologi kebudayaan, antropologi
agama, antropologi pendidikan, antropologi perkotaan, dan lain sebagainya.
Grace de Raguna, seorang filsuf wanita pada tahun 1941, menyampaikan pidatonya
dihadapan American Philosophical Association Eastern Division, bahwa
antropologi telah memberi lebih banyak kejelasan tentang sifat manusia daripada
semua pemikiran filsuf atau studi para ilmuwan di laboratoriumnya. Dan dalam
studi kependidikan yang dikaji melalui pendekatan antropologi, maka kajian
tersebut masuk dalam sub antropologi yang bias dikenal menjadi antropologi
pendidikan. Artinya apabila antropologi pendidikan dimunculkan sebagai suatu
materi kajian, maka yang objek dikajiannya adalah penggunaan teori-teori dan
metode yang digunakan oleh para antropolog serta pengetahuan yang diperoleh
khususnya yang berhubungan dengan kebutuhan manusia atau masyarakat.
Dengan demikian, kajian materi antropologi pendidikan,
bukan bertujuan menghasilkan ahli-ahli antropologi melainkan menambah wawasan
ilmu pengetahuan tentang pendidikan melalui perspektif antropologi. Meskipun
berkemungkinan ada yang menjadi antropolog pendidikan setelah memperoleh
wawasan pengetahuan dari mengkaji antropologi pendidikan.
Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana kedudukan
antropologi pendidikan sebagai sebuah disiplin studi yang tergolong baru di
tambah kata “Islam” sehingga menjadi “antropologi pendidikan Islam”. Hal ini
telah menjadi sorotan para ahli pendidikan Islam, bahwa hal tersebut merupakan
suatu langkah yang ada relevansinya dengan isu-isu Islamisasi ilmu pengetahuan.
Dengan pola itu, maka antropologi pendidikan Islam
tentunya harus dikategorikan “sama” dengan ekonomi Islam. Artinya bagaimana
bangunan keilmuan yang ditonjolkan dalam ekonomi Islam muncul juga dalam
antropologi pendidikan Islam, sehingga muncul pula kaidah-kaidah keilmiahannya
yang bersumber dari kitab suci Al-Qur‟an dan dari As Sunah. Seperti dalam
ekonomi Islam (juga Hukum Islam) yang sejak awal pertumbuhannya telah diberi
contoh oleh Nabi Muhammad dan diteruskan oleh para sahabat. Maka antropologi
pendidikan Islam, kaidah-kaidah keilmiahannya harus juga bersumber atau
didasarkan pada Al-Quran dan As Sunah. Akan tetapi dalam sejarah kebudayaan
Islam belum ada pengakuan terhadap tokoh-tokoh atau pelopor antropologi yang
diakui dari zaman Nabi
Karakteristik dari antropologi pendidikan Islam adalah
terletak pada sasaran kajiannya yang tertuju pada fenomena pemikiran yang
berarah balik dengan fenomena Pendidikan Agama Islam (PAI). Pendidikan Agama
Islam arahnya dari atas ke bawah, artinya sesuatu yang dilakukan berupa upaya
agar wahyu dan ajaran Islam dapat dijadikan pandangan hidup anak didik (manusia).
Sedangkan antropologi pendidikan Islam dari bawah ke atas, mempunyai sesuatu
yang diupayakan dalam mendidik anak, agar anak dapat membangun pandangan hidup
berdasarkan pengalaman agamanya bagi kemampuannya untuk menghadapi lingkungan.
Masalah ilmiah yang mendasar pada Pendidikan Agama Islam
adalah berpusat pada bagaimana (metode) cara yang seharusnya dilakukan.
Sedangkan masalah yang mendasar pada antropologi pendidikan Islam adalah
berpusat pada pengalaman apa yang ditemui.[7]
C.
Ruang Lingkup Studi Islam Al-Qur’an dan Hadis
Pembahasan kajian ke-Islaman mengikuti wawasan dan
keahlian para pengkajinya, sehingga terkesan ada nuansa kajian mengikuti selera
pengkajinya, secara material, ruang lingkup studi Islam dalam tradisi sarjana
barat, meliputi pembahasan mengenai ajaran, doktrin, teks sejarah dan
instusi-instusi keIslaman pada awalnya ketertarikan sarjana barat terhadap
pemikiran Islam lebih karena kebutuhan akan penguasaan daerah koloni. Mengingat
daerah koloni pada umumnya adalah Negara Negara yang banyak didomisili warga
Negara yang beragama Islam, sehingga mau tidak mau mereka harus faham budaya
lokal. Kasus ini dapat dilihat pada perang aceh sarjana belanda telah
mempelajari Islam terlebih dahulu sebelum diterjunkan dilokasi dengan asumsi ia
telah memahami budaya dan peradaban masyarakat aceh yang mayoritas beragama
Islam.
Islam dipahami dari sisi ajaran, doktrin dan pemahaman
masyarakat dengan asumsi dapat diketahui tradisi dan kekuatan masyarakat
setempat. Setelah itu pemahaman yang telah menjadi input bagi kaum orentalis
diambil sebagai dasar kebijakan oleh penguasa kolonial yang tentunya lebih
menguntungkan mereka ketimbang rakyat banyak diwilayah jajahanya.
Hasil studi ini sesungguhnya lebih menguntungkan kaum
penjajah atas dasar masukan ini para
penjajah kolonial dapat mengambil
kebijakan didaerah koloni dengan mempertimbangkan budaya lokal. Atas masukkan
ini, para penjajah mampu membuat
kekuatan social, masyarakat terjajah sesuai dengan kepentingan dan
keutunganya. Setelah mengalami keterpurukan, dunia Islam mulai bangkit memalui
para pembaru yang telah dicerahkan. Dari kelompok ini munculah gagasan agar
umat Islam mengejar ketertinggalanya dari umat lain.
Agama sebagai obyek studi minimal dapat dilihat dari segi
sisi:
1. Agama Sebagai
Doktrin Dari Tuhan
Agama Sebagai doktrin dari Tuhan yang sebenarnya bagi
para pemeluknya sudah final dalam arti
absolute, dan diterima apa adanya. Kata
doktrin berasal dari bahasa inggris doctrine yang berarti ajaran. Dari kata
doctrine itu kemudian dibentuk kata doktina;, yang berarti yang berkenaan
dengan ajaran atau bersifat ajaran. Selain kata doctrine sebgaimana disebut
diatas, terdapat kata doctrinaire yang berarti yang bersifat teoritis yang
tidak praktis. Contoh dalam hal ini misalnya doctrainare ideas ini berrati
gagasan yang tidak praktis. Studi doktinal ini berarti studi yang berkenaan
dengan ajaran atau studi tentang sesuatu yang bersifat teoritis dalam arti
tidak praktis. Mengapa tidak praktis? Jawabannya adalah karena ajaran itu belum
menjadi sesuatu bagi seseorang yang dijadikan dasar dalam berbuat atau
mengerjakan sesuatu. Uraian ini berkenaan dengan Islam sebagai sasaran atau
obyek studi doctrinal tersebut. Ini berarti dalam studi doctrinal yang di
maksud adalah studi tentang ajaran Islam atau studi Islam dari sisi teori-teori
yang dikemukakan oleh Islam.
Islam di definisikan oleh sebagian ulama sebagai berikut:
“alIslamu wahyun ilahiyun unzila ila nabiyyi Muhammadin Sallahu`alaihi wasallam
lisa`adati al-dunya wa al-akhirah” (Islam adalah wahyu yang diturunkan kepada
Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman untuk kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Berdasarkan pada definisi Islam sebagaimana di kemukakan
di atas, maka inti dari Islam adalah wahyu. Sedangkan wahyu yang dimaksud di
atas adalah al-Qur`an dan al-Sunnah. Al-Qur`an yang kita sekarang dalam bentuk
mushaf yang terdiri tiga puluh juz, mulai dari surah al-Fatihah dan berakhir
dengan surah al-Nas, yang jumlahnya 114 surah. Sedangkan al-Sunnah telah
terkodifikasi sejak tahun tiga ratus hijrah. Sekarang ini kalau kita ingin
lihat al-Sunnah atau al-Hadist, kita dapat lihat di berbagai kitab hadist.
Misalnya kitab hadist Muslim yang disusun oleh Imam Muslim, kitab hadist Shahih
Bukhari yang ditulis Imam al-Bukhari, dan lain-lain.
Dari kedua sumber itulah, al-Qur`an dan al-Sunnah, ajaran
Islam diambil. Namun meski kita mempunyai dua sumber, sebagaimana disebut
diatas, ternyata dalam realitasnya, ajaran Islam yang digali dari dua sumber
tersebut memerlukan keterlibatan tersebut dalam bentuk ijtihad.
Dengan ijtihad ini, maka ajaran berkembang. Karena ajaran
Islam yang ada di dalam dua sumber tersebut ada yang tidak terperinci, banyak
yang diajarkan secara garis besar atau global. Masalah-masalah yang berkembang
kemudian yang tidak secara terang disebut di dalam dua sumber itu di dapatkan
dengan cara ijtihad. Dengan demikian, maka ajaran Islam selain termaktub pula
didalam penjelasan atau tafsiran-tafsiran para ulama melalui ijtihad itu. Hasil
ijtihad tersebar dalam semua bidang dalam bentuk buku-buku atau kitab-kitab,
ada kitab fiqih, itab ilmu kalam, kitab akhlaq, dan lain-lain.
Sampai disini jelaslah, bahwa ternyata ajaran Islam itu
selain langsung diambil dari Al-Qur`an dan al-Sunnah, ada yang diambil melalui
ijtihad. Bahkan kalau persoalan hidup ini berkembang dan ijtihad terus
dilakukan untuk mencari jawaban agama Islam terhadap persoalan hidup yang belum
jelas jawabannya di dalam suatu sumber yang pertama itu. Maka ajaran yang
diambil dari ijtihad ini semakin banyak. Jadi sasaran studi Islam doktrinal ini
sangat luas. Persoalannya adalah apa yang kemudian di pelajari dari sumber
ajaran Islam itu.
2.
Sebagai Gejala Budaya
Agama merupakan kenyataan yang dapat dihayati. Sebagai
kenyataan, berbagai aspek perwujudan agama bermacam-macam, tergantung pada
aspek yang dijadikan sasaran studi dan tujuan yang hendak dicapai oleh orang
yang melakukan studi.
Cara-cara pendekatan dalam mempelajari agama dapat dibagi
ke dalam dua golongan besar, yaitu model studi ilmu-ilmu social dan model studi
budaya.
Tujuan mempelajari agama Islam juga dapat dikategorikan
ke dalam dua macam. Pertama, untuk mengetahui, memahami, menghayati dan
mengamalkan. Kedua, untuk obyek penelitian. Artinya, kalau yang pertama berlaku
khusus bagi umat Islam saja, baik yang masih awam, atau yang sudah sarjana.
Akan tetapi yang kedua berlaku umum bagi siapa saja, termasuk sarjana-sarjana
bukan Islam, yaitu memahami. Akan tetapi realitasnya ada yang sekedar sebagai
obyek penelitian saja.
Untuk memahami suatu agama, khususnya Islam memang harus
melalui dua model, yaitu tekstual dan konstektual. Tekstual, artinya memahami
Islam melalui wahyu yang berupa kitab suci. Sedangkan kontekstual berarti
memahami Islam lewat realitas social, yang berupa perilaku masyarakat yang
memeluk agama bersangkutan. Studi budaya di selenggarakan dengan penggunaan
cara-cara penelitian yang diatur oleh aturan-aturan kebudayaan yang
bersangkutan.
Islam merupakan agama yang diwahyukan Allah SWT. Kepada
Nabi Muhammad SAW.sebagai jalan hidup untuk meraih kebahagiaan hidup di dunia
dan akhirat. Agama Islam disebut juga agama samawi . selain agama Islam, Yahudi
dan Nasrani juga termasuk ke dalam kategori agama samawi. Sebab keduanya
merupakan agama wahyu yang diterima Nabi Musa dan Nabi Isa sebagai utusan Allah
yang menerima pewahyuan agama Yahudi dan Nasrani.
Agama wahyu bukan merupakan bagian dari kebudayaan.
Demikian pendapat Endang Saifuddin Anshari yang mengatakan dalam suatu
tulisannya bahwa:
“agama samawi dan kebudayaan tidak saling mencakup; pada
prinsipnya yang satu tidak merupakan bagian dari yang lainnya; masing-masing
berdiri sendiri. Antara keduanya tentu saja dapat saling hubungan dengan erat
seperti kita saksikan dalam kehidupan dan penghidupan manusia sehari-hari.
Sebagaimana pula terlihat dalam hubungan erat antara suami dan istri, yang
dapat melahirkan putra, namun suami bukan merupakan bagian dari si istri,
demikian pula sebaliknya”.
Atas dasar pandangan di atas, maka agama Islam sebagai
agama samawi bukan merupakan bagian dari kebudayaan (Islam), demikian pula sebaliknya
kebudayaan Islam bukan merupakan bagian dari agama Islam. Masing-masing berdiri
sendiri, namun terdapat kaitan erat antara keduanya. Menurut Faisal Ismail,
hubungan erat itu adalah bahwa Islam merupakan dasar, asas pengendali, pemberi
arah, dan sekaligus merupakan sumber nilai-nilai budaya dalam pengembangan dan
perkembangan kultural. Agama (Islam)lah yang menjadi pengawal, pembimbing, dan
pelestari seluruh rangsangan dan gerak budaya, sehingga ia menjadi kebudayaan
yang bercorak dan beridentitas Islam.
Lebih jauh Faisal menjelaskan bahwa walaupun memiliki
keterkaitan, Islam dan kebudayaan merupakan dua entitas yang berbeda, sehingga
keduanya bisa dilihat dengan jelas dan tegas. Shalat misalnya adalah unsur
(ajaran) agama, selain berfungsi untuk melestarikan hubungan manusia dengan
Tuhan, juga dapat melestarikan hubungan manusia dengan manusia juga menjadi
pendorong dan penggerak bagi terciptanya kebudayaan. Untuk tempat shalat orang
membangun masjid dengan gaya arsitektur yang megah dan indah, membuat sajadah
alas untuk bersujud dengan berbagai disain, membuat tutup kepala, pakaian, dan
lain-lain. Itulah yang termasuk aspek kebudayaan.
Proses interaksi Islam dengan budaya dapat terjadi dalam
dua kemungkinan. Pertama adalah Islam mewarnai, mengubah, mengolah, dan
memperbaharui budaya. Kedua, justru Islam yang diwarnai oleh kebudayaan.
Masalahnya adalah tergantung dari kekuatan dari
dua entitas kebudayaan atau entitas keIslaman. Jika entitas kebudayaan
yang kuat maka akan muncul muatan-muatan lokal dalam agama, seperti Islam Jawa.
Sebaliknya, jika entitas Islam yang kuat mempengaruhi budaya maka akan muncul
kebudayaan Islam.
Agama sebagai budaya, juga dapat diihat sebagai mekanisme
kontrol, karena agama adalah pranata sosial dan gejala sosial, yang berfungsi
sebagai kontrol, terhadap institus-institus yang ada. Dalam kebudayaan dan
peradaban dikenal umat Islam berpegang pada kaidah: Al-Muhafadhatu ala al-qadim
al-shalih wa alakhdzubi al jaded alashlah, artinya: memelihara pada produk
budaya lama yang baik dan mengambil produk budaya baru yang lebih baik. Oleh
karena itu dapat disimpulkan bahwa hasil pemikiran manusia yang berupa
interprestasi terhadap teks suci itu disebut kebudayaan, maka sisitem
pertahanan Islam, system keuangan Islam, dan sebagainya yang timbul sebagai
hasil pemikiran manusia adalah kebudayaan pula. Kalaupun ada perbedaannya
dengan kebudayaan biasa, maka perbedaan itu terletak pada keadaan
institusi-institusi kemasyarakatan dalam Islam, yang disusun atas dasar
prinsip-prinsip yang tersebut dalam Al-Qur`an.
3.
Sebagai Interaksi Sosial
Islam dapat dipelajari melalui pendekatan antropologi
hubungan agama dengan berbagai masalah kehidupan manusia dan dengan itu pula
agama terlihat akrab dan fungsional dan berbagai fenomena kehidupan manusia. Islam sebagai sasaran studi sosial ini
dimaksudkan sebagai studi tentang Islam sebagai gejala sosial. Hal ini
menyangkut keadaan masyarakat penganut agama lengkap dengan struktur, lapisan
serta berbagai gejala social lainnya yang saling berkaitan. Dengan demikian yang menjadi obyek dalam
kaitan dengan Islam sebagai sasaran studi social adalah Islam yang telah
menggejala atau yang sudah menjadi fenomena Islam. Yang menjadi fenomena adalah
Islam yang sudah menjadi dasar dari sebuah perilaku dari para pemeluknya.
M. Atho Mudzhar, menulis dalam bukunya, pendekatan Studi
Islam dalam Teori dan Praktek, bahwa ada lima bentuk gejala agama yang perlu
diperhatikan dalam mempelajari atau menstudi suatu agama. Pertama, scripture
atau naskah-naskah atau sumber ajaran dan symbol-simbol agama. Kedua, para
penganut atau pemimpin atau pemuka agama, yaitu yang berkenaan dengan perilaku
dan penghayatan para penganutnya. Ketiga, ritus-ritus, lembaga-lembaga dan
ibadat-ibadat, seperti shalat, haji, puasa, perkawinan dan waris. Keempat,
alat-alat, organisasi-organisasi keagamaan tempat penganut agama berkumpul,
seperti NU dan lain-lain.
Masih menurut M. Atho Mudzhar, agama sebagai gejala
sosial, pada dasarnya bertumpu pada konsep sosiologi agama. Sosiologi agama
mempelajari hubungan timbal balik antara agama dan masyarakat. Masyarakat
mempengaruhi agama, dan agama mempengaruhi masyarakat. Tetapi menurutnya,
sosiologi sekarang ini mempelajari bukan
masalah timbal balik itu, melainkan lebih kepada pengaruh agama terhadap tingkah
laku masyarakat. Bagaimana agama sebagai system nilai mempengaruhi
masyarakat.
Meskipun kecenderungan sosiologi agama. Beliau memberi
contoh teologi yang dibangun oleh orang-orang syi`ah, orang-orang khawarij,
orang-orang ahli al-Sunnah wa al-jannah dan lain-lain. Teologi-teologi yang
dibangun oleh para penganut masing-masing itu tidak lepas dari pengaruh
pergeseran perkembangan masyarakat terhadap agama.
Persoalan berikutnya adalah bagaimana kita melihat
masalah Islam sebagai sasaran studi sosial. Dalam menjawab persoalan ini tentu
kita berangkat dari penggunaan ilmu yang dekat dengan ilmu kealaman, karena
sesungguhnya peristiwa-peristiwa yang terjadi mengalami keterulangan yang
hampir sama atau dekat dengan ilmu kealaman, oleh karena itu dapat diuji.
Jadi dengan demikian metodologi studi Islam dengan
mengadakan penelitian sosial berada diantara ilmu budaya mencoba memahami
gejala-gejala yang tidak berulang tetapi dengan cara memahami
keterulangan.
Sedangkan ilmu kealaman itu sendiri paradigmanya
positivis. Paradigma positivisme dalam ilmu ini adalah sesuatu itu dianggap
sebagai ilmu jika dapat dimati (observable), dapat diukur (measurable), dan
dapat dibuktikan (verifiable). Sedangkan ilmu budaya hanya dapat diamati.
Kadang-kadang tidak dapat diukur atau diverifikasi. Sedangkan ilmu sosial yang
diangap dekat dengan ilmu kealaman berarti juga dapat diamati, diukur, dan
diverifikasi.
Melihat uraian di atas, maka jika Islam dijadikan sebagai
sasaran studi sosial, maka harus mengikuti paradigma positivism itu, yaitu
dapat diamati gejalanya, dapat diukur, dan dapat diverifikasi. Hanya saja sekarang ini juga berkembang
penelitian kualitatif yang tidak menggunakan paradigma positivisme. Ini berarti
ilmu sosial itu dianggap tidak dekat kepada ilmu kealaman. Jika halnya
demikian, maka berarti dekat kepada ilmu budaya ini berarti sifatnya unik. Lima
hal sebagai gejala agama yang telah disebut di atas kemudian dapat dijadikan
obyek dari kajian Islam dengan menggunakan pendekatan ilmu sosial sebagaimana
juga telah dungkap diatas.
- Urgensi Studi Islam Multidisipliner
Berkaitan
dengan ilustrasi diatas maka urgensi
studi ini dilakukan dengan pembangunan paradigma yang harus ditanamkan dalam
masyarakat.
1.
Perubahan format formalisme menuju subtantif.
Perubahan yang
dimaksud ialah Islam sebagai agama samawi dan suci, tidak hanya dipandang dari
aspek legal formal atau hukum teksual belaka, atau lebih sederhananya hanya
dipandang pada sisi halal dan haram, makruh dan lain-lain.
Sebagai contoh
yang kongkrit bahwa dimasyarakat Indonesia juga ditemukan orang yang
penguasaannya terhadap salah satu bidang keilmuan cukup mendalam tetapi kurang
memahami bidang keilmuan Islam yang lainnya. Pada satu waktu ilmu fikih
berkembang, orang memperdalam ilmu fikih, tapi sayang pengetahuannya hanya dari
satu madzhab aliran tertentu saja, madzhab Syafi’i misalnya, hingga ia tidak
tahu fikih dari aliran lain. Yang paling disayangkan berakhir pada kesan bahwa
Islam identik dengan fikih. Pada waktu yang lain Islam hanya identik dengan tauhid
saja atau tasawuf.
Karena Islam
diidentikan dengan fikih, maka berbagai masalah diselesaikan dengan ilmu fikih.
Akhir-akhir ini diramaikan oleh akibat buruk dari rokok, munculnya fatwa MUI
(Majelis Ulama Indonesia) tentang “Rokok”, kemudian terbit fatwa bahwa merokok
hukumnya haram dengan alasan dapat menimbulkan penyakit. Kemudian apakah
persoalannya selesai, dan apakah fatwanya dipatuhi? Ternyata fatwa tersebut
belum menyelesaikan masalah. Karena rokok terkait dengan banyak hal, misalnya
tenaga kerja, ekonomi, kesehatan, bukan semata-mata urusan fikih. Maka
menyelesaikannya harus secara komprehensif melibatkan banyak pihak. Contoh di
atas menggambarkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap Islam masih bersifat
parsial belum utuh. Yang demikian boleh jadi akibat proses pengkajian Islam
belum tersusun secara sistematis dan tidak disampaikan dengan pendekatan dan
metode yang tepat.
2.
Perubahan ekslusifisme menuju universalisme.
Umat Islam
masih didominasi oleh pandangan yang eklusivisme. Suatu pandangan yang menganggap
bahwa ajaran yang paling benar hanyalah agama atau madzhab aliran yang
dianutnya, agama atau madzhab lain sebagai sesat dan perlu dijauhi bahkan
dimusnahkan. Selanjutnya menurut Atang sikap eklusivisme dipandang wajar karena
kalangan umat Islam Indonesia dulu dalam studi Islam tidak sistematis, tidak
komprehensif alias tanpa metodologi yang tepat. Tapi apapun penyebabnya perlu
ditekankan pentingnya merubah pandangan yang ekstrim dengan pandangan yang
bijaksana dan memancarkan rahmat bagi semua. Tentu saja dimulai dari perubahan
format dalam studi Islam.
3.
Perbaikan intern dan ekstern (insider-outsider)
Perubahan ini
merupakan solusi agar Islam tidak mudah
disalah pahimi oleh ousider (non-muslim). Salah satu penyebab seringnya Islam
disalahfahami barat adalah karena mereka tidak memiliki instrumen yang secara
ilmiah bisa dibenarkan oleh, tidak hanya insider (muslim) tapi juga ousider.
Untuk mencapai hal tersebut perlu adanya keterbukaan (open minded) bagi setiap
pengkaji baim insider maupun outsider dan seringnya dialog antara keduanya
sangat penting. Keterbukaan dan dialog akan membantu tercapainya kesepahaman
intelektual (intelectual understanding) antar semua pengkaji Islam.
4.
Pengajian sekaligus pengkajian
Dalam Studi Islam
terdapat prosedur ilmiah, sebagai ciri pokoknya, yang membedakan dengan studi
Islam lainnya yang tanpa metodologi. Kegiatan pengajian misalnya, berbeda
dengan kegiatan pengkajian. Pengajian
adalah proses memperoleh pengetahuan Islam yang bersifat normatif-teologis
bersumber pada Alquran dan Sunnah yang dipahami berdasarkan salah satu
pemahaman tokoh madzhab tertentu. Hasilnya umat memperoleh dan mengamalkan
pengetahuan Islamnya sesuai dengan pemahaman madzhabnya. Benar dan salah diukur
oleh pendapat madzhabnya.
Dalam pengajian Islam
tidak dibuka wacana dan pemahaman lain selain paham madzhabnya. Jika suatu kali
menyentuh paham madzhab lain, tidak dibahas apalagi dipertimbangkan, akan
tetapi segera dianggap sesuatu yang keliru, sesat, menyimpang dan tidak jarang
dikafirkan. Umat nyaris tidak tahu ada banyak paham madzhab lain yang juga
benar. Umat Islam pada umumnya hanya tahu bahwa Islam satu, yang benar itu satu
yakni menurut madzhab tertentu.
Di Indonesia dalam
pengajian itu umumnya kalau dalam bidang tauhid madzhabny Asyariah/Ahlussunah
waljamaah, bidang fikih madzhabnya Imam Syafi’i, bidang tasawuf madzhab suni
bercorak amali. Pengajian biasanya diselenggarakan dalam majelis-majelis taklim
dengan berbagai bentuknya, begitu juga kebanyakan madrasah dan pesantren dalam
mempelajari Islam lebih mirip kegiatan pengajian ketimbang pengkajian.
Kelebihan dari pengajian, umat memperoleh pengetahuan yang simpel, sederhana
dan merasa mantap dengan pengetahuan yang diperolehnya. Adapun kelemahannya
amat banyak yaitu antara lain: 1). Umat pengetahuannya terbatas hanya pada satu
madzhab tertentu, padahal masih terdapat banyak madzhab yang lain, yang boleh
jadi lebih relevan. 2). Umat menjadi kaku ketika berhadapan dengan umat lain
yang berbeda madzhab. Mereka mengira hanya ada satu madzhab dan hanya
madzhabnya saja yang benar. 3). Umat tidak memiliki pilihan alternatif
pemikiran sesuai dengan perkembangan tempat dan zaman yang perkembangannya
sangat dinamis.
Berbeda dengan
pengajian Islam, pengkajian Islam adalah proses memperoleh pengetahuan Islam
yang disamping bersifat normatifteologis, juga bersifat empiris dan historis
dengan prosedur ilmiah. Islam dikaji
dari berbagai aspeknya seperti aspek ibadah dan latihan spritual, teologi,
filsafat, tasawuf, politik sejarah kebudayaan Islam dan lain-lain. Pada setiap
aspek dikaji aliran dan madzhabmadzhabnya. Sehingga Islam yang satu nampak
memiliki ajaran yang banyak jenisnya dan tiap jenis ajaran memiliki ajaran
spesifik dari berbagai madzhab atau aliran. Dengan demikian Islam yang satu
memiliki ragam ajaran, ragam pemahaman dan ragam kebenaran.
Dengan mengetahui
Islam dari berbagai aspeknya dan dari berbagai madzhab dan alirannya melalui
metode yang sistematis, seseorang akan memiliki pengetahuan Islam yang
komprehensif. Kajian Islam seperti ini, biasanya diselengarakan di Perguruan
Tinggi Islam dan lembaga-lembaga kajian keislaman. Kelebihan kajian Islam
antara lain: 1). Memberikan wawasan yang luas tentang Islam baik dari segi
aspek-aspek ajarannya maupun dari segi aliran-aliran pemikirannya. 2). Umat
akan memiliki sikap fleksibel jika berhadapan dengan pihak lain yang berbeda
aliran madzhabnya, bahkan berbeda agamanya. 3). Umat akan memiliki banyak
alternatif untuk menganut salah satu pemikiran, madzhab atau pemahaman yang
dianggap lebih sesuai dan meyakinkan jiwa dan pikirannya sesuai dengan situasi,
tempat dan zaman yang selalu berkembang dinamis. Selain itu umat Islam akan
semakin toleran terhadap pihak lain yang berbeda pendapat.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Pendekatan
multidisipliner merupakan pendekatan dalam pemecahan suatu masalah dengan menggunakan tinjauan berbagai
sudut pandang banyak ilmu yang relevan. Pendekatan multidisipliner ini
menekankan pada tinjauan multiperspektif ilmu yang terkait dengan masalah yang
dipecahkan.
Beberapa Pendekatan
Multidisipliner dengan Studi Al-Qur’an dan Hadis: Hubungan Pemahaman Ayat
Al-Qur’an dan Hadis dengan Filsafat, Sosiologi, Antropologi.
Pembahasan kajian
ke-Islaman mengikuti wawasan dan keahlian para pengkajinya, sehingga terkesan
ada nuansa kajian mengikuti selera pengkajinya, secara material, ruang lingkup
studi Islam dalam tradisi sarjana barat, meliputi pembahasan mengenai ajaran,
doktrin, teks sejarah dan instusi-instusi keIslaman pada awalnya ketertarikan
sarjana barat terhadap pemikiran Islam lebih karena kebutuhan akan penguasaan
daerah koloni
Ruang Lingkup Studi Islam Al-Qur’an dan Hadis, Agama
sebagai obyek studi minimal dapat dilihat dari segi sisi:
1.
Agama Sebagai Doktrin Dari Tuhan
2.
Sebagai gejala budaya
3.
Sebagai interaksi sosial
Urgensi
Studi Islam Multidisipliner
1.
Perubahan format formalisme menuju subtantif.
2.
Perubahan ekslusifisme menuju universalisme.
3.
Perbaikan intern dan ekstern (insider-outsider)
4.
Pengajian sekaligus pengkajian
Dari uraian di
atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan penting: Pertama, Pendekatan
multidisipliner merupakan pendekatan yang sangat penting untuk digalakan
apalagi jika pendekatan ini dipakai untuk memahami pesan-pesan Islam yang
terkandung dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis. Kedua, Pendekatan multidisipliner merupakah
langkah pendekatan baru dalam rangka melakukan kontekstualisasi pesan-pesan
Islam, agar pesan-pesan Islam betul-betul shalih li kulli zaman wa al-makan.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Adyan,
Jurnal Pendidikan Agama Islam, Pendekatan Interdisipliner dan
Multidisipliner dalam Studi Islam, diakses pada 7 maret, 2020, http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/alAdyan
Al-Maraghi,
Musthafa, Tafsir Al-Maraghiy Jilid. 5, (Mesir: Al-Halabiy, 1946),
126.
Al-Raziy,
Fakhr Al-Din, Al-Tafsir Al-Kabir, (Mesir: Al-Mathba’ah Al-Mishriyah,
1938), 402.
Al-Thabariy,
Muhammad Ibn Jarir, Jami‟ Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur‟an, (Mesir: Al
Halabiy, 1954), 3-5.
Qamar,
Mujamil, Jurnal Pendidikan Agama Islam, Filsafat Pendidikan Islam
Multidisipliner, diakses pada tanggal 7 maret, 2020, https://digital.library.ump.ac.id
Tabrani
ZA, Islamic Studies Dalam Pendekatan Multidisipliner, diakses pada Sabtu
7 Maret 2020.
Surya, Mintaraga Eman, Tafsir Ayat-Ayat Gender dalam
Al-Qur’an dengan Pendekatan Ekofeminisme: Kritik Terhadap Tafsir Feminisme
Liberal, vol. 6, No. 1, Juli 2014, diakses pada tanggal Kamis 12 Maret
2020.
[1] Mujamil Qamar, Jurnal Pendidikan
Agama Islam, Filsafat Pendidikan Islam Multidisipliner, diakses pada
tanggal 7 maret, 2020, https://digital.library.ump.ac.id
[2] Al-Adyan, Jurnal Pendidikan
Agama Islam, Pendekatan Interdisipliner dan Multidisipliner dalam Studi
Islam, diakses pada 7 maret, 2020,
http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/alAdyan
[3] Muhammad Ibn Jarir Al-Thabariy, Jami‟ Al-Bayan fi
Tafsir Al-Qur‟an, (Mesir: Al Halabiy, 1954), 3-5.
[4] Fakhr Al-Din Al-Raziy, Al-Tafsir Al-Kabir,
(Mesir: Al-Mathba’ah Al-Mishriyah, 1938), 402.
[5] Musthafa al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghiy Jilid.
5, (Mesir: Al-Halabiy, 1946), 126.
[6] Mintaraga
Eman Surya, Tafsir Ayat-Ayat Gender dalam Al-Qur’an dengan Pendekatan
Ekofeminisme: Kritik Terhadap Tafsir Feminisme Liberal 6,
No. 1, Juli 2014, diaksaes pada tanggal Kamis 12 Maret 2020.
[7] Tabrani ZA, Islamic Studies Dalam Pendekatan
Multidisipliner, diakses pada Sabtu 7 Maret 2020.
Tidak ada komentar
Posting Komentar