PENDEKATAN MULTIDISIPLINER KEILMUAN DALAM PEMAHAMAN AYAT DAN HADIS 

Oleh 

Mohamad Yahya                (1710110152)

Madinatul Munawaroh       (1710110154)

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Kehadiran Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin. Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajarannya, Alquran dan Hadis, tampak amat ideal dan agung.

Islam mengajarkan kehidupan yang dinamis dan progresif, menghargai akal pikiran melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bersikap seimbang dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual, senantiasa mengembangkan kepedulian sosial, menghargai waktu, bersikap terbuka, demokratis, berorientasi pada kualitas, egaliter, kemitraan, anti-feodalistik, mencintai kebersihan, mengutamakan persaudaraan, berakhlak mulia dan bersikap positif lainnya.

Kondisi ideal diatas jika dilihat secara teoritik nampak sangat sempurna, akan tetapi ketika dipadankan dengan realitas yang ada justru terkesan bertolak belakang, mengapa demikian? Karena hampir semua agama khususnya Islam dipandang hanya sebagai sebuah petunjuk doktrinal yang harus dipatuhi melalui ritual-ritual belaka, terbukti syiar keagamaan nampak semarak, rutin dan tanpa absen, tapi diluar itu tindakan asusila, kriminalitas, korupusi yang merajalela, pembakaran hutan, kekerasan antar pelajar, dan masih banyak lagi. Sehingga pertanyaan yang sering muncul dalam seminar-seminar, simposium atau perkuliahan apakah agamanya yang salah atau penganut yang keliru memahami.

Untuk menanggapi masalah ini tentu tidak serta merta harus diawali dengan tudingan ataupun menyalahkan pihak tertentu, karena jika terjadi justru akan memungkinkan adanya klaim kebenaran, apalagi agama sebagai pedoman suci harus menjadi kambing hitam atas segala persoalan yang muncul. Sejalan dengan itu sejumlah cendikiawan muslim kontemporer, seperti Muhammad Arkoun, M. Abid Al Jabiri, dan Hasan Hanafi mengidentifikasi krisis kesadaran ini sebagai kegagalan memaknai Islam secara autentik. Dengan kata lain umat Islam gagal merespon perubahan dengan berangkat dari ajaran Islam yang subtantif dan pengalaman kebudayaan Islam sendiri.

Oleh karena itu sebuah  kebijakan yang harus dimunculkan upaya-upaya sistematis dalam merumuskan kembali teknik memahami dan mengamalkan serta menjadikan agama bukan sesuatu yang bersifat teologis normativ dan ritual belaka, melainkan agama menjadi sebuah ruh atau pedoman kehidupan yang akan menghantarkan pemuluknya menuju kesejahteraan hidup yang abadi. Dengan demikian memahami agama dari berbagai aspek nampaknya menjadi sebuah tuntutan yang tidak perlu ditawar kembali.

 

  1. Rumusan Masalah

1.      Bagaimana pengertian pendekatan multidisipliner?

2.      Bagaimana pendekatan multidisipliner dalam pemahaman ayat Al-Qur’an dan Hadis?

3.      Bagaimana ruang lingkup studi Al-Qur’an dan hadis?

4.      Bagaimana Urgensi Islam multidisipliner?

 

  1. Tujuan

1.      Untuk mengetahui pengertian apa itu pendekatan multidisipliner.

2.      Untuk mengetahui hubungan ilmu lain dalam memahami ayat Al-Qur’an dan Hadis.

3.      Untuk mengetahui apa saja ruang lingkup studi Al-Qur’an dan Hadis.

4.      Untuk mengetahui urgensi Islam multidisipliner

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pendekatan Multidisipliner

Multidisipliner yaitu penggabungan beberapa disiplin untuk bersama-sama mengatasi masalah tertentu. Sebagaimana dikutip Ana Nadia Abdah, Melsen menyatakan bahwa multidisipliner berarti kerjasama antara ilmu pengetahuan yang masing-masing tetap berdiri sendiri dan dengan metode sendiri sendiri. Demikian juga Kaelan juga menjelaskan bahwa multidispliner merupakan interkoneksi antarsatu ilmu dengan ilmu lain, namun masing-masing bekerja berdasarkan disiplin dan metodenya sendiri.

Maka pendekatan multidisipliner merupakan pendekatan dalam pemecahan suatu  masalah dengan menggunakan tinjauan berbagai sudut pandang banyak ilmu yang relevan. Pendekatan multidisipliner ini menekankan pada tinjauan multiperspektif ilmu yang terkait dengan masalah yang dipecahkan. Pendekatan multidisipliner ini memiliki nilai guna yang tinggi. Mapuranga Barbra dan Phillipa Mutswanga menyatakan bahwa kegunaan pendekatan multidisipliner tercermin pada harapan beberapa sumber yang mengatakan  bahwa ahli-ahli yang bervariasi akan berkolaborasi untuk memberikan masyarakat dengan dukungan disabilitas untuk menjalani kehidupan yang penuh makna.

Dalam lapangan pendidikan, kita baru saja mengalami beberapa dekade,secara partikular mempertahankan pendekatan-pendekatan multidisipliner, yang berarti masing-masing disiplin ilmu diperkenankan mencapai tingkatan otonomi yang tinggi dan pada dasarnya menghindarkan suatu kemungkinan menciptakan sesuatu yang baru. Hal ini merupakan perspektif yang agak berbeda mengenai implikasi pendekatan multidisipliner, sebagai suatu pertimbangan dalam merumuskan konsep pendidikan Islam multidisipliner.

Oleh karena itu, pendidikan Islam multidisipliner pada dasarnya merupakan suatu proses mendidikkan ajaran-ajaran Islam dengan bantuan tinjauan berbagai perspektif keilmuan yang memiliki relevansi dengan ajaran-ajaran Islam tersebut dan bekerjasama memecahkan suatu masalah yang dihadapi pendidikan Islam. Di sini terdapat kerjasama berbagai ilmu secara otonom dalam memberikan solusi terhadap masalah yang sedang dihadapi. Masing-masing ilmu memberikan persepsinya sendiri-sendiri terhadap ajaran-ajaran Islam, sehingga merefleksikan wawasan yang sangat luas. Hal ini mengarahkan bahwa multidisipliner tersebut memiliki makna yang signifikan terhadap pendidikan Islam.[1]

Pentingnya pendekatan multidisipliner ini semakin disadari keterbatasan dari hasil-hasil penelitian yang hanya menggunakan satu pendekatan tertentu. Misalnya dalam mengkaji teks agama, seperti Al-Qur’an dan sunnah Nabi tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan tekstual, tetapi harus dilengkapi dengan pendekatan sosiologis dan historis sekaligus, bahkan masih perlu ditambah dengan pendekatan hermeneutik misalnya. Contohnya Contohnya dalam memahami  ayat Al-Qur’an surat an-nisa yang membahas tentang poligami, walaupun secara tekstual memiliki makna adanya kebolehan seorang melakukan poligami, tapi kajian budaya lokal, kajian psikologis seorang istri, norma sosial atau adat dimana kita tinggal ini perlu mendapatkan sebuah perhatian. Karena jika tidak, maka bukan mendapatkan kebahagiaan dan keharmonisan dalam keluarga melainkan persoalan-persoalan baru yang lebih pelik.

Dari kupasan diatas melahirkan beberapa catatan. Pertama, perkembangan pembidangan studi islam dan pendekatannya sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan itu sendiri. Kedua, adanya penekanan terhadap bidang dan pendekatan tertentu dimaksudkan agar mampu memahami ajaran islam lebih lengkap (komprehensif) sesuai dengan kebutuhan tuntutan yag semakin lengkap dan komplek. Ketiga, perkembangan tersebut adalah satu hal yang wajar dan seharusnya memang terjadi, kalau tidak menjadi pertanda agama semakin tidak mendapat perhatian.[2]

B.     Pendekatan Multidisipliner dengan Studi Al-Qur’an dan Hadis

1.      Hubungan Pemahaman Ayat Al-Qur’an dan Hadis dengan Filsafat

Studi Islam lewat pendekatan filsafat menjabarkan tentang Iblis dan kontroversi penafsiran klasik dan modern sebagai berikut: Kontroversi penafsiran tentang iblis dalam al-Quran berawal dari rencana Tuhan untuk menciptakan dan mempersiapkan seorang khalifah di bumi. Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqoroh ayat 30-34.

 

وَإِذۡ قَالَ رَبُّكَ لِلۡمَلَٰٓئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٞ فِي ٱلۡأَرۡضِ خَلِيفَةٗۖ قَالُوٓاْ أَتَجۡعَلُ فِيهَا مَن يُفۡسِدُ فِيهَا وَيَسۡفِكُ ٱلدِّمَآءَ وَنَحۡنُ نُسَبِّحُ بِحَمۡدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَۖ قَالَ إِنِّيٓ أَعۡلَمُ مَا لَا تَعۡلَمُونَ٣٠ وَعَلَّمَ ءَادَمَ ٱلۡأَسۡمَآءَ كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمۡ عَلَى ٱلۡمَلَٰٓئِكَةِ فَقَالَ أَنۢبِ‍ُٔونِي بِأَسۡمَآءِ هَٰٓؤُلَآءِ إِن كُنتُمۡ صَٰدِقِينَ٣١ قَالُواْ سُبۡحَٰنَكَ لَا عِلۡمَ لَنَآ إِلَّا مَا عَلَّمۡتَنَآۖ إِنَّكَ أَنتَ ٱلۡعَلِيمُ ٱلۡحَكِيمُ٣٢ قَالَ يَٰٓـَٔادَمُ أَنۢبِئۡهُم بِأَسۡمَآئِهِمۡۖ فَلَمَّآ أَنۢبَأَهُم بِأَسۡمَآئِهِمۡ قَالَ أَلَمۡ أَقُل لَّكُمۡ إِنِّيٓ أَعۡلَمُ غَيۡبَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ وَأَعۡلَمُ مَا تُبۡدُونَ وَمَا كُنتُمۡ تَكۡتُمُونَ ٣٣وَإِذۡ قُلۡنَا لِلۡمَلَٰٓئِكَةِ ٱسۡجُدُواْ لِأٓدَمَ فَسَجَدُوٓاْ إِلَّآ إِبۡلِيسَ أَبَىٰ وَٱسۡتَكۡبَرَ وَكَانَ مِنَ ٱلۡكَٰفِرِينَ ٣٤

 

Artinya: Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui" Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para Malaikat lalu berfirman: "Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar! Mereka menjawab: "Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami; sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana"Allah berfirman: "Hai Adam, beritahukanlah kepada mereka nama-nama benda ini". Maka setelah diberitahukannya kepada mereka nama-nama benda itu, Allah berfirman: "Bukankah sudah Ku-katakan kepadamu, bahwa sesungguhnya Aku mengetahui rahasia langit dan bumi dan mengetahui apa yang kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan? Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam," maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir.

Kisah iblis pada surat di atas, pada awalnya menggambarkan narasi penciptaan Adam yang oleh tuhan dianggap sebagai “the only one caliph on the earth”. Amanah kekhalifahan ini rupanya kurang mendapat simpatik di kalangan malaikat karena itu mereka “memprotes” dan “menolak” kebijakan tersebut. Menurut Syeikh Musthafa al-Maraghi, perbedaan persepsi di kalangan ulama mengenai ayat ini berkisar pada dua hal: pertama, iblis adalah sejenis jin yang berada di tengah ribuan malaikat, berbaur dengan sifat dari sebagian sifat mereka. Kedua, iblis itu dari malaikat karena perintah sujud di sini tertuju pada malaikat karena zahir ayat yang serupa bahwa ia tergolong mereka.

Dalam wacana tafsir klasik dan modern, persoalan pertama yang muncul ketika memperbincangkan eksistensi iblis itu adalah makna sujud, yasjudu. Terhadap kata ini semua mufasir baik klasik dan modern sependapat bahwa makna kata sujud yang dimaksud adalah sujud tahiyyat, penghormatan, bukan sujud dalam pengertian ibadah atau menghambakan diri pada Adam.

At-Tabari[3] dan ar-Razi[4] menafsirkan kata “iblis” pada ayat yasjudu berasal dari jenis malaikat. Mereka berpendapat demikian dengan alasan bahwa kata “istisna”, semua malaikat sujud pada Adam kecuali iblis menunjukkan makna bahwa iblis itu berasal dari jenis mereka (malaikat).[5]

2.      Hubungan Pemahaman Ayat Al-Qur’an dan Hadis dengan Sosiologi

Salah satu implikasi teologis terhadap penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an dan hadist mengenai wanita. Wanita Islam dalam kontekstual adalah munculnya rasa takut dan berdosa bagi kaum wanita bila ingin menggugat dan menolak penafsiran atas diri mereka yang tidak hanya disubordinasikan dari kaum laki-laki, tetapi juga dilecehkan hak dan martabatnya. Akibatnya secara sosiologis mereka terpaksa menerima kenyataan-kenyataan diskriminatif bahwa lelaki serba lebih dari perempuan, terutama dalam hal-hal seperti: pertama, wanita adalah makhluk lemah karena tercipta dari tulang rusuk pria yang bengkok; kedua, wanita separuh harga laki-laki; ketiga, wanita boleh diperistri hingga empat; keempat: wanita tidak bisa menjadi pemimpin negara.

Dalam kejadian wanita, kata nafs pada surat An-nisa: 1

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُواْ رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَخَلَقَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا وَبَثَّ مِنۡهُمَا رِجَالٗا كَثِيرٗا وَنِسَآءٗۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلۡأَرۡحَامَۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيۡكُمۡ رَقِيبٗا ١

Artinya: Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu

Ayat diatas tidak ditafsirkan Adam, seperti anggapan mufasir tradisional, sebab konteks awal turunnya ayat ini tidak hanya bermaksud menolak atau mengklaim tradisi-tradisi jahiliyyah yang masih masih menganggap wanita sebagai makhluk yang rendah dan hina, tapi juga sekaligus mengangkat harkat dan martabat mereka, sebagaimana terlihat pada ayat sesudahnya. Oleh karena itu, untuk mendapatkan pemahaman yang sesuai dengan konteks ayat ini, maka kata nafs harus ditafsirkan dengan jenis sebagaimana dipahami para mufasir modern, bahwa baik laki-laki maupun perempuan diciptakan dengan jenis yang sama.

Dalam hal lain, ketika surat an-Nisa: 3

 

وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ ٣

 Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya

Ayat diatas berbicara tentang poligami dengan persyaratan agar lelaki berlaku adil, peran inti yang dikemukakan sebenarnya adalah keadilan bukan semata-mata pembatasan jumlah. Wanita yang boleh dikawini laki-laki. Oleh karena itu tuntutan keadilan kualitatif beristri pada saat ini adalah satu saja dan saling melengkapi bukan sebaliknya  melecehkan haknya. Hal yang sama berlaku ketika al-Qur’an surat an-Nisa’:7

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنۡهُ أَوۡ كَثُرَۚ نَصِيبٗا مَّفۡرُوضٗا ٧

Artinya: Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan

  Ayat yang berbicara tentang ketentuan waris untuk anak laki-laki dan wanita. Konteks masa itu tidak memungkinkan adanya kesamaan hak antara laki-laki dan wanita, karena wanita pada saat itu tidak mendapatkan warisan tapi diwariskan dan al-Qur’an mengubahnya dengan memberikan separuh jumlah yang diterima laki-laki. Sekarang konteksnya telah berbeda dimana wanita telah banyak diberikan hak dan kebebasan oleh al-Qur’an.

`Demikian pula terhadap persoalan tidak bolehnya wanita menjadi kepala negara. Larangan ini bersumber dari hadist yang diriwayatkan Bukhori ahmad nasa’I dan At-turmudzi tidak akan bahagia suatu kaum yang mengangkat sebagai pemimpin mereka seorang wanita “Berdasarkan konteks hadis tersebut maka selama dalam suatu negara dimana sistem pemerintahan berdasarkan musyawarah, seorang kepala negara tidak lagi harus bekerja keras sendirian, tetapi dibantu oleh tenaga ahli sesuai dengan bidangnya masing-masing yang pada akhirnya dapat lebih mudah memajukan negaranya dan menyelamatkan dari mala petaka, maka tidak ada halangan bagi seorang wanita menjadi menteri/kepala negara.

Ada juga masalah sosial tafsir ayat gender, Ayat-ayat gender dalam Al-Qur’an termasuk dalam bagian ayat-ayat yang telah ditafsirkan oleh para mufassir. Yang dimaksud dengan ayat-ayat gender adalah ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang berbicara tentang status dan peran laki-laki dan perempuan. Dan kata kunci yang dapat dipegang untuk mengetahui ayat-ayat gender ialah semua istilah yang sering digunakan untuk menyebut laki-laki dan perempuan. Jika tafsir ayat-ayat gender dilakukan dengan corak bi al-ma’tsur dan pendekatan tekstual, maka unsur-unsur budaya yang melahirkan teks atau dialektikan antara teks dan konteks akan diabaikan karena mufassir dalam hal ini berpegang pada kaedah: “yang dijadikan pegangan adalah keumuman lafadz, bukan kekhususan sebab” Pendekatan tekstual dirasa oleh sebagian mufassir kontemporer tidak mencukupi oleh menggali khasanah makna ayat Al-Qur’an yang kaya dan kompleks. Mereka beralasan karena  bahasa Arab yang digunakan dalam Al-Qur’an adalah bahasa yang mempunyai hubungan dialektis dengan kondisi obyektif ketika dan di mana Al-Qur’an diturunkan. Berbeda dengan pendekatan tekstual, dalam pendekatan multidisipliner pada tafsir ayat-ayat gender, status dan peran perempuan dan laki-laki yang menjadi perbincangan Al-Qur’an akan dilihat dari berbagai perspektif, termasuk di dalamnya adalah perspektif sosio-kultural, sosio-historis dan filosofis.

Kajian tentang gender telah melahirkan berbagai aliran pemikiran feminisme yang dapat pula dijadikan sebagai salah satu pendekatan dalam tafsir ayat-ayat gender. Aliran besar feminisme, seperti feminisme liberal, sosialis, marxis, radikal dan yang paling datang belakangan seperti ekofeminisme, sebagian telah dijadikan sebagai salah satu perspektif dalam tafsir ayat-ayat gender. Karena feminisme liberal menjadi aliran paling dominan dalam studi gender, sehingga sebagian besar mufassir kontemporer yang memfokuskan pada studi ayat-ayat gender, menggunakan pendekatan ini. Fatima Mernissi dan Amina Wadud Muhsin yang masing-masing telah melahirkan karya monumental tentang studi gender dalam Al-Qur’an, sangat kentara sekali corak feminisme liberal di dalamnya. Fatima dan Amina menyatakan dalam karyanya bahwa semua manusia, laki-laki dan perempuan, diciptakan seimbang dan setara dan semestinya tidak terjadi penindasan antara satu dengan yang lainnya. Garis pemikiran Fatima dan Amina itu sangat jelas mendapat inspirasi dari feminisme liberal yang menekankan pada prinsip persamaan dan kesetaraan sehingga tidak ada lagi suatu kelompok jenis kelamin yang lebih dominan Karya Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan gender: Perspektif Al-Qur’an, menjadi karya paling otoritatif dalam bidang tafsir ayat-ayat gender di Indonesia, tampak pula terinspirasi oleh feminisme liberal. Salah satu kesimpulan penting dalam karya itu adalah bahwa prinsip kesetaraan gender dalam Al-Qur’an meliputi persamaan kedudukan laki-laki dan perempuan sebagai hamba, laki-laki dan perempuan diciptakan dari unsur yang sama, lalu keduanya sama-sama terlibat dalam drama kosmis, ketika Adam dan Hawa sama-sama bersalah yang menyebabkannya jatuh ke bumi, dan sama-sama berpotensi meraih prestasi di bumi.

Kesimpulan Umar dalam karyanya tersebut selaras dengan prinsip feminisme liberal yang selau menekankan pada persamaan dan kesetaraan. Ekofeminisme muncul sebagai aliran feminisme yang menekankan pada perbedaan nature antara laki-laki dan perempuan.

Pada titik inilah perbedaan mendasar antara ekofeminisme dengan feminisme manapun termasuk feminisme liberal yang lebih mendasarkan pada adanya sosialisasi dan konstruksi sosial (nurture) dalam memandang status dan peran laki-laki dan perempuan Ekofeminisme memandang perbedaan laki-laki dan perempuan adalah sesuatu yang alami yang keberbedaan itu dalam rangka saling melengkapi antar satu dengan yang lain.[6]

 

3.      Hubungan Pemahaman Ayat Al-Qur’an dan Hadis dengan Pendekatan Antropologi

Antropologi adalah suatu ilmu yang memahami sifat-sifat semua jenis manusia secara lebih komprehensif. Antropologi pertama kali dipergunakan oleh kaum Misionaris dalam rangka penyebaran agama Nasrani dan bersamaan dengan itu pula berlangsung sistem penjajahan terhadap negara-negara di luar Eropa.

Pada era dewasa ini, antropologi dipergunakan sebagai suatu hal untuk kepentingan kemanusiaan yang lebih luas. Studi antropologi selain untuk kepentingan pengembangan ilmu itu sendiri, di negara-negara yang masuk dalam kategori Negara ketiga (Negara berkembang) sangat urgen sebagai “pisau analisis” untuk pengambilan kebijakan (policy) dalam rangka pembangunan dan pengembangan masyarakat. Sebagai suatu disiplin ilmu yang cakupan studinya cukup luas, maka tidak ada seorang ahli antropologi yang mampu menelaah dan menguasai antropologi secara sempurna dan global. Sehingga, antropologi terfregmentasi menjadi beberapa bagian yang masing-masing ahli antropologi mengkhususkan dirinya pada spesialisasi bidangnya masing-masing.

Pada dataran ini, antropologi menjadi amat plural, sesuai dengan perkembangan ahli-ahli antropologi dalam mengarahkan studinya untuk lebih memahami sifat-sifat dan hajat hidup manusia secara lebih komprehensif. Dan hubungan dengan ini pula, ada bermacam-macam antropologi seperti antropologi ekonomi, antropologi politik, antropologi kebudayaan, antropologi agama, antropologi pendidikan, antropologi perkotaan, dan lain sebagainya. Grace de Raguna, seorang filsuf wanita pada tahun 1941, menyampaikan pidatonya dihadapan American Philosophical Association Eastern Division, bahwa antropologi telah memberi lebih banyak kejelasan tentang sifat manusia daripada semua pemikiran filsuf atau studi para ilmuwan di laboratoriumnya. Dan dalam studi kependidikan yang dikaji melalui pendekatan antropologi, maka kajian tersebut masuk dalam sub antropologi yang bias dikenal menjadi antropologi pendidikan. Artinya apabila antropologi pendidikan dimunculkan sebagai suatu materi kajian, maka yang objek dikajiannya adalah penggunaan teori-teori dan metode yang digunakan oleh para antropolog serta pengetahuan yang diperoleh khususnya yang berhubungan dengan kebutuhan manusia atau masyarakat.

Dengan demikian, kajian materi antropologi pendidikan, bukan bertujuan menghasilkan ahli-ahli antropologi melainkan menambah wawasan ilmu pengetahuan tentang pendidikan melalui perspektif antropologi. Meskipun berkemungkinan ada yang menjadi antropolog pendidikan setelah memperoleh wawasan pengetahuan dari mengkaji antropologi pendidikan.

Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana kedudukan antropologi pendidikan sebagai sebuah disiplin studi yang tergolong baru di tambah kata “Islam” sehingga menjadi “antropologi pendidikan Islam”. Hal ini telah menjadi sorotan para ahli pendidikan Islam, bahwa hal tersebut merupakan suatu langkah yang ada relevansinya dengan isu-isu Islamisasi ilmu pengetahuan.

Dengan pola itu, maka antropologi pendidikan Islam tentunya harus dikategorikan “sama” dengan ekonomi Islam. Artinya bagaimana bangunan keilmuan yang ditonjolkan dalam ekonomi Islam muncul juga dalam antropologi pendidikan Islam, sehingga muncul pula kaidah-kaidah keilmiahannya yang bersumber dari kitab suci Al-Qur‟an dan dari As Sunah. Seperti dalam ekonomi Islam (juga Hukum Islam) yang sejak awal pertumbuhannya telah diberi contoh oleh Nabi Muhammad dan diteruskan oleh para sahabat. Maka antropologi pendidikan Islam, kaidah-kaidah keilmiahannya harus juga bersumber atau didasarkan pada Al-Quran dan As Sunah. Akan tetapi dalam sejarah kebudayaan Islam belum ada pengakuan terhadap tokoh-tokoh atau pelopor antropologi yang diakui dari zaman Nabi

Karakteristik dari antropologi pendidikan Islam adalah terletak pada sasaran kajiannya yang tertuju pada fenomena pemikiran yang berarah balik dengan fenomena Pendidikan Agama Islam (PAI). Pendidikan Agama Islam arahnya dari atas ke bawah, artinya sesuatu yang dilakukan berupa upaya agar wahyu dan ajaran Islam dapat dijadikan pandangan hidup anak didik (manusia). Sedangkan antropologi pendidikan Islam dari bawah ke atas, mempunyai sesuatu yang diupayakan dalam mendidik anak, agar anak dapat membangun pandangan hidup berdasarkan pengalaman agamanya bagi kemampuannya untuk menghadapi lingkungan.

Masalah ilmiah yang mendasar pada Pendidikan Agama Islam adalah berpusat pada bagaimana (metode) cara yang seharusnya dilakukan. Sedangkan masalah yang mendasar pada antropologi pendidikan Islam adalah berpusat pada pengalaman apa yang ditemui.[7]

 

C.    Ruang Lingkup Studi Islam Al-Qur’an dan Hadis

Pembahasan kajian ke-Islaman mengikuti wawasan dan keahlian para pengkajinya, sehingga terkesan ada nuansa kajian mengikuti selera pengkajinya, secara material, ruang lingkup studi Islam dalam tradisi sarjana barat, meliputi pembahasan mengenai ajaran, doktrin, teks sejarah dan instusi-instusi keIslaman pada awalnya ketertarikan sarjana barat terhadap pemikiran Islam lebih karena kebutuhan akan penguasaan daerah koloni. Mengingat daerah koloni pada umumnya adalah Negara Negara yang banyak didomisili warga Negara yang beragama Islam, sehingga mau tidak mau mereka harus faham budaya lokal. Kasus ini dapat dilihat pada perang aceh sarjana belanda telah mempelajari Islam terlebih dahulu sebelum diterjunkan dilokasi dengan asumsi ia telah memahami budaya dan peradaban masyarakat aceh yang mayoritas beragama Islam.

Islam dipahami dari sisi ajaran, doktrin dan pemahaman masyarakat dengan asumsi dapat diketahui tradisi dan kekuatan masyarakat setempat. Setelah itu pemahaman yang telah menjadi input bagi kaum orentalis diambil sebagai dasar kebijakan oleh penguasa kolonial yang tentunya lebih menguntungkan mereka ketimbang rakyat banyak diwilayah jajahanya.

Hasil studi ini sesungguhnya lebih menguntungkan kaum penjajah atas dasar masukan  ini para penjajah  kolonial dapat mengambil kebijakan didaerah koloni dengan mempertimbangkan budaya lokal. Atas masukkan ini, para penjajah mampu membuat  kekuatan social, masyarakat terjajah sesuai dengan kepentingan dan keutunganya. Setelah mengalami keterpurukan, dunia Islam mulai bangkit memalui para pembaru yang telah dicerahkan. Dari kelompok ini munculah gagasan agar umat Islam mengejar ketertinggalanya dari umat lain.

Agama sebagai obyek studi minimal dapat dilihat dari segi sisi:

1.    Agama Sebagai Doktrin Dari Tuhan

Agama Sebagai doktrin dari Tuhan yang sebenarnya bagi para pemeluknya sudah  final dalam arti absolute, dan diterima apa  adanya. Kata doktrin berasal dari bahasa inggris doctrine yang berarti ajaran. Dari kata doctrine itu kemudian dibentuk kata doktina;, yang berarti yang berkenaan dengan ajaran atau bersifat ajaran. Selain kata doctrine sebgaimana disebut diatas, terdapat kata doctrinaire yang berarti yang bersifat teoritis yang tidak praktis. Contoh dalam hal ini misalnya doctrainare ideas ini berrati gagasan yang tidak praktis. Studi doktinal ini berarti studi yang berkenaan dengan ajaran atau studi tentang sesuatu yang bersifat teoritis dalam arti tidak praktis. Mengapa tidak praktis? Jawabannya adalah karena ajaran itu belum menjadi sesuatu bagi seseorang yang dijadikan dasar dalam berbuat atau mengerjakan sesuatu. Uraian ini berkenaan dengan Islam sebagai sasaran atau obyek studi doctrinal tersebut. Ini berarti dalam studi doctrinal yang di maksud adalah studi tentang ajaran Islam atau studi Islam dari sisi teori-teori yang dikemukakan oleh Islam.

Islam di definisikan oleh sebagian ulama sebagai berikut: “alIslamu wahyun ilahiyun unzila ila nabiyyi Muhammadin Sallahu`alaihi wasallam lisa`adati al-dunya wa al-akhirah” (Islam adalah wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman untuk kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.

Berdasarkan pada definisi Islam sebagaimana di kemukakan di atas, maka inti dari Islam adalah wahyu. Sedangkan wahyu yang dimaksud di atas adalah al-Qur`an dan al-Sunnah. Al-Qur`an yang kita sekarang dalam bentuk mushaf yang terdiri tiga puluh juz, mulai dari surah al-Fatihah dan berakhir dengan surah al-Nas, yang jumlahnya 114 surah. Sedangkan al-Sunnah telah terkodifikasi sejak tahun tiga ratus hijrah. Sekarang ini kalau kita ingin lihat al-Sunnah atau al-Hadist, kita dapat lihat di berbagai kitab hadist. Misalnya kitab hadist Muslim yang disusun oleh Imam Muslim, kitab hadist Shahih Bukhari yang ditulis Imam al-Bukhari, dan lain-lain.

Dari kedua sumber itulah, al-Qur`an dan al-Sunnah, ajaran Islam diambil. Namun meski kita mempunyai dua sumber, sebagaimana disebut diatas, ternyata dalam realitasnya, ajaran Islam yang digali dari dua sumber tersebut memerlukan keterlibatan tersebut dalam bentuk ijtihad.

Dengan ijtihad ini, maka ajaran berkembang. Karena ajaran Islam yang ada di dalam dua sumber tersebut ada yang tidak terperinci, banyak yang diajarkan secara garis besar atau global. Masalah-masalah yang berkembang kemudian yang tidak secara terang disebut di dalam dua sumber itu di dapatkan dengan cara ijtihad. Dengan demikian, maka ajaran Islam selain termaktub pula didalam penjelasan atau tafsiran-tafsiran para ulama melalui ijtihad itu. Hasil ijtihad tersebar dalam semua bidang dalam bentuk buku-buku atau kitab-kitab, ada kitab fiqih, itab ilmu kalam, kitab akhlaq, dan lain-lain.

Sampai disini jelaslah, bahwa ternyata ajaran Islam itu selain langsung diambil dari Al-Qur`an dan al-Sunnah, ada yang diambil melalui ijtihad. Bahkan kalau persoalan hidup ini berkembang dan ijtihad terus dilakukan untuk mencari jawaban agama Islam terhadap persoalan hidup yang belum jelas jawabannya di dalam suatu sumber yang pertama itu. Maka ajaran yang diambil dari ijtihad ini semakin banyak. Jadi sasaran studi Islam doktrinal ini sangat luas. Persoalannya adalah apa yang kemudian di pelajari dari sumber ajaran Islam itu.

2.    Sebagai Gejala Budaya

Agama merupakan kenyataan yang dapat dihayati. Sebagai kenyataan, berbagai aspek perwujudan agama bermacam-macam, tergantung pada aspek yang dijadikan sasaran studi dan tujuan yang hendak dicapai oleh orang yang melakukan studi.

Cara-cara pendekatan dalam mempelajari agama dapat dibagi ke dalam dua golongan besar, yaitu model studi ilmu-ilmu social dan model studi budaya.

Tujuan mempelajari agama Islam juga dapat dikategorikan ke dalam dua macam. Pertama, untuk mengetahui, memahami, menghayati dan mengamalkan. Kedua, untuk obyek penelitian. Artinya, kalau yang pertama berlaku khusus bagi umat Islam saja, baik yang masih awam, atau yang sudah sarjana. Akan tetapi yang kedua berlaku umum bagi siapa saja, termasuk sarjana-sarjana bukan Islam, yaitu memahami. Akan tetapi realitasnya ada yang sekedar sebagai obyek penelitian saja.    

Untuk memahami suatu agama, khususnya Islam memang harus melalui dua model, yaitu tekstual dan konstektual. Tekstual, artinya memahami Islam melalui wahyu yang berupa kitab suci. Sedangkan kontekstual berarti memahami Islam lewat realitas social, yang berupa perilaku masyarakat yang memeluk agama bersangkutan. Studi budaya di selenggarakan dengan penggunaan cara-cara penelitian yang diatur oleh aturan-aturan kebudayaan yang bersangkutan.

Islam merupakan agama yang diwahyukan Allah SWT. Kepada Nabi Muhammad SAW.sebagai jalan hidup untuk meraih kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Agama Islam disebut juga agama samawi . selain agama Islam, Yahudi dan Nasrani juga termasuk ke dalam kategori agama samawi. Sebab keduanya merupakan agama wahyu yang diterima Nabi Musa dan Nabi Isa sebagai utusan Allah yang menerima pewahyuan agama Yahudi dan Nasrani.

Agama wahyu bukan merupakan bagian dari kebudayaan. Demikian pendapat Endang Saifuddin Anshari yang mengatakan dalam suatu tulisannya bahwa:

“agama samawi dan kebudayaan tidak saling mencakup; pada prinsipnya yang satu tidak merupakan bagian dari yang lainnya; masing-masing berdiri sendiri. Antara keduanya tentu saja dapat saling hubungan dengan erat seperti kita saksikan dalam kehidupan dan penghidupan manusia sehari-hari. Sebagaimana pula terlihat dalam hubungan erat antara suami dan istri, yang dapat melahirkan putra, namun suami bukan merupakan bagian dari si istri, demikian pula sebaliknya”.

Atas dasar pandangan di atas, maka agama Islam sebagai agama samawi bukan merupakan bagian dari kebudayaan (Islam), demikian pula sebaliknya kebudayaan Islam bukan merupakan bagian dari agama Islam. Masing-masing berdiri sendiri, namun terdapat kaitan erat antara keduanya. Menurut Faisal Ismail, hubungan erat itu adalah bahwa Islam merupakan dasar, asas pengendali, pemberi arah, dan sekaligus merupakan sumber nilai-nilai budaya dalam pengembangan dan perkembangan kultural. Agama (Islam)lah yang menjadi pengawal, pembimbing, dan pelestari seluruh rangsangan dan gerak budaya, sehingga ia menjadi kebudayaan yang bercorak dan beridentitas Islam.      

Lebih jauh Faisal menjelaskan bahwa walaupun memiliki keterkaitan, Islam dan kebudayaan merupakan dua entitas yang berbeda, sehingga keduanya bisa dilihat dengan jelas dan tegas. Shalat misalnya adalah unsur (ajaran) agama, selain berfungsi untuk melestarikan hubungan manusia dengan Tuhan, juga dapat melestarikan hubungan manusia dengan manusia juga menjadi pendorong dan penggerak bagi terciptanya kebudayaan. Untuk tempat shalat orang membangun masjid dengan gaya arsitektur yang megah dan indah, membuat sajadah alas untuk bersujud dengan berbagai disain, membuat tutup kepala, pakaian, dan lain-lain. Itulah yang termasuk aspek kebudayaan.

Proses interaksi Islam dengan budaya dapat terjadi dalam dua kemungkinan. Pertama adalah Islam mewarnai, mengubah, mengolah, dan memperbaharui budaya. Kedua, justru Islam yang diwarnai oleh kebudayaan. Masalahnya adalah tergantung dari kekuatan dari  dua entitas kebudayaan atau entitas keIslaman. Jika entitas kebudayaan yang kuat maka akan muncul muatan-muatan lokal dalam agama, seperti Islam Jawa. Sebaliknya, jika entitas Islam yang kuat mempengaruhi budaya maka akan muncul kebudayaan Islam.

Agama sebagai budaya, juga dapat diihat sebagai mekanisme kontrol, karena agama adalah pranata sosial dan gejala sosial, yang berfungsi sebagai kontrol, terhadap institus-institus yang ada. Dalam kebudayaan dan peradaban dikenal umat Islam berpegang pada kaidah: Al-Muhafadhatu ala al-qadim al-shalih wa alakhdzubi al jaded alashlah, artinya: memelihara pada produk budaya lama yang baik dan mengambil produk budaya baru yang lebih baik. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa hasil pemikiran manusia yang berupa interprestasi terhadap teks suci itu disebut kebudayaan, maka sisitem pertahanan Islam, system keuangan Islam, dan sebagainya yang timbul sebagai hasil pemikiran manusia adalah kebudayaan pula. Kalaupun ada perbedaannya dengan kebudayaan biasa, maka perbedaan itu terletak pada keadaan institusi-institusi kemasyarakatan dalam Islam, yang disusun atas dasar prinsip-prinsip yang tersebut dalam Al-Qur`an.

3.    Sebagai Interaksi Sosial

Islam dapat dipelajari melalui pendekatan antropologi hubungan agama dengan berbagai masalah kehidupan manusia dan dengan itu pula agama terlihat akrab dan fungsional dan berbagai fenomena kehidupan manusia.  Islam sebagai sasaran studi sosial ini dimaksudkan sebagai studi tentang Islam sebagai gejala sosial. Hal ini menyangkut keadaan masyarakat penganut agama lengkap dengan struktur, lapisan serta berbagai gejala social lainnya yang saling berkaitan.  Dengan demikian yang menjadi obyek dalam kaitan dengan Islam sebagai sasaran studi social adalah Islam yang telah menggejala atau yang sudah menjadi fenomena Islam. Yang menjadi fenomena adalah Islam yang sudah menjadi dasar dari sebuah perilaku dari para pemeluknya. 

M. Atho Mudzhar, menulis dalam bukunya, pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek, bahwa ada lima bentuk gejala agama yang perlu diperhatikan dalam mempelajari atau menstudi suatu agama. Pertama, scripture atau naskah-naskah atau sumber ajaran dan symbol-simbol agama. Kedua, para penganut atau pemimpin atau pemuka agama, yaitu yang berkenaan dengan perilaku dan penghayatan para penganutnya. Ketiga, ritus-ritus, lembaga-lembaga dan ibadat-ibadat, seperti shalat, haji, puasa, perkawinan dan waris. Keempat, alat-alat, organisasi-organisasi keagamaan tempat penganut agama berkumpul, seperti NU dan lain-lain.

Masih menurut M. Atho Mudzhar, agama sebagai gejala sosial, pada dasarnya bertumpu pada konsep sosiologi agama. Sosiologi agama mempelajari hubungan timbal balik antara agama dan masyarakat. Masyarakat mempengaruhi agama, dan agama mempengaruhi masyarakat. Tetapi menurutnya, sosiologi sekarang ini mempelajari bukan masalah timbal balik itu, melainkan lebih kepada pengaruh agama terhadap tingkah laku masyarakat. Bagaimana agama sebagai system nilai mempengaruhi masyarakat. 

Meskipun kecenderungan sosiologi agama. Beliau memberi contoh teologi yang dibangun oleh orang-orang syi`ah, orang-orang khawarij, orang-orang ahli al-Sunnah wa al-jannah dan lain-lain. Teologi-teologi yang dibangun oleh para penganut masing-masing itu tidak lepas dari pengaruh pergeseran perkembangan masyarakat terhadap agama. 

Persoalan berikutnya adalah bagaimana kita melihat masalah Islam sebagai sasaran studi sosial. Dalam menjawab persoalan ini tentu kita berangkat dari penggunaan ilmu yang dekat dengan ilmu kealaman, karena sesungguhnya peristiwa-peristiwa yang terjadi mengalami keterulangan yang hampir sama atau dekat dengan ilmu kealaman, oleh karena itu dapat diuji. 

Jadi dengan demikian metodologi studi Islam dengan mengadakan penelitian sosial berada diantara ilmu budaya mencoba memahami gejala-gejala yang tidak berulang tetapi dengan cara memahami keterulangan. 

Sedangkan ilmu kealaman itu sendiri paradigmanya positivis. Paradigma positivisme dalam ilmu ini adalah sesuatu itu dianggap sebagai ilmu jika dapat dimati (observable), dapat diukur (measurable), dan dapat dibuktikan (verifiable). Sedangkan ilmu budaya hanya dapat diamati. Kadang-kadang tidak dapat diukur atau diverifikasi. Sedangkan ilmu sosial yang diangap dekat dengan ilmu kealaman berarti juga dapat diamati, diukur, dan diverifikasi. 

Melihat uraian di atas, maka jika Islam dijadikan sebagai sasaran studi sosial, maka harus mengikuti paradigma positivism itu, yaitu dapat diamati gejalanya, dapat diukur, dan dapat diverifikasi.  Hanya saja sekarang ini juga berkembang penelitian kualitatif yang tidak menggunakan paradigma positivisme. Ini berarti ilmu sosial itu dianggap tidak dekat kepada ilmu kealaman. Jika halnya demikian, maka berarti dekat kepada ilmu budaya ini berarti sifatnya unik. Lima hal sebagai gejala agama yang telah disebut di atas kemudian dapat dijadikan obyek dari kajian Islam dengan menggunakan pendekatan ilmu sosial sebagaimana juga telah dungkap diatas.

  1. Urgensi Studi Islam Multidisipliner

Berkaitan dengan  ilustrasi diatas maka urgensi studi ini dilakukan dengan pembangunan paradigma yang harus ditanamkan dalam masyarakat.

1.      Perubahan format formalisme menuju subtantif.

Perubahan yang dimaksud ialah Islam sebagai agama samawi dan suci, tidak hanya dipandang dari aspek legal formal atau hukum teksual belaka, atau lebih sederhananya hanya dipandang pada sisi halal dan haram, makruh dan lain-lain.

Sebagai contoh yang kongkrit bahwa dimasyarakat Indonesia juga ditemukan orang yang penguasaannya terhadap salah satu bidang keilmuan cukup mendalam tetapi kurang memahami bidang keilmuan Islam yang lainnya. Pada satu waktu ilmu fikih berkembang, orang memperdalam ilmu fikih, tapi sayang pengetahuannya hanya dari satu madzhab aliran tertentu saja, madzhab Syafi’i misalnya, hingga ia tidak tahu fikih dari aliran lain. Yang paling disayangkan berakhir pada kesan bahwa Islam identik dengan fikih. Pada waktu yang lain Islam hanya identik dengan tauhid saja atau tasawuf. 

Karena Islam diidentikan dengan fikih, maka berbagai masalah diselesaikan dengan ilmu fikih. Akhir-akhir ini diramaikan oleh akibat buruk dari rokok, munculnya fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) tentang “Rokok”, kemudian terbit fatwa bahwa merokok hukumnya haram dengan alasan dapat menimbulkan penyakit. Kemudian apakah persoalannya selesai, dan apakah fatwanya dipatuhi? Ternyata fatwa tersebut belum menyelesaikan masalah. Karena rokok terkait dengan banyak hal, misalnya tenaga kerja, ekonomi, kesehatan, bukan semata-mata urusan fikih. Maka menyelesaikannya harus secara komprehensif melibatkan banyak pihak. Contoh di atas menggambarkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap Islam masih bersifat parsial belum utuh. Yang demikian boleh jadi akibat proses pengkajian Islam belum tersusun secara sistematis dan tidak disampaikan dengan pendekatan dan metode yang tepat.

2.      Perubahan ekslusifisme menuju universalisme.

Umat Islam masih didominasi oleh pandangan yang eklusivisme. Suatu pandangan yang menganggap bahwa ajaran yang paling benar hanyalah agama atau madzhab aliran yang dianutnya, agama atau madzhab lain sebagai sesat dan perlu dijauhi bahkan dimusnahkan. Selanjutnya menurut Atang sikap eklusivisme dipandang wajar karena kalangan umat Islam Indonesia dulu dalam studi Islam tidak sistematis, tidak komprehensif alias tanpa metodologi yang tepat. Tapi apapun penyebabnya perlu ditekankan pentingnya merubah pandangan yang ekstrim dengan pandangan yang bijaksana dan memancarkan rahmat bagi semua. Tentu saja dimulai dari perubahan format dalam studi Islam.

3.      Perbaikan intern dan ekstern (insider-outsider)

Perubahan ini merupakan solusi agar Islam  tidak mudah disalah pahimi oleh ousider (non-muslim). Salah satu penyebab seringnya Islam disalahfahami barat adalah karena mereka tidak memiliki instrumen yang secara ilmiah bisa dibenarkan oleh, tidak hanya insider (muslim) tapi juga ousider. Untuk mencapai hal tersebut perlu adanya keterbukaan (open minded) bagi setiap pengkaji baim insider maupun outsider dan seringnya dialog antara keduanya sangat penting. Keterbukaan dan dialog akan membantu tercapainya kesepahaman intelektual (intelectual understanding) antar semua pengkaji Islam.

4.      Pengajian sekaligus pengkajian

Dalam Studi Islam terdapat prosedur ilmiah, sebagai ciri pokoknya, yang membedakan dengan studi Islam lainnya yang tanpa metodologi. Kegiatan pengajian misalnya, berbeda dengan kegiatan pengkajian.  Pengajian adalah proses memperoleh pengetahuan Islam yang bersifat normatif-teologis bersumber pada Alquran dan Sunnah yang dipahami berdasarkan salah satu pemahaman tokoh madzhab tertentu. Hasilnya umat memperoleh dan mengamalkan pengetahuan Islamnya sesuai dengan pemahaman madzhabnya. Benar dan salah diukur oleh pendapat madzhabnya. 

Dalam pengajian Islam tidak dibuka wacana dan pemahaman lain selain paham madzhabnya. Jika suatu kali menyentuh paham madzhab lain, tidak dibahas apalagi dipertimbangkan, akan tetapi segera dianggap sesuatu yang keliru, sesat, menyimpang dan tidak jarang dikafirkan. Umat nyaris tidak tahu ada banyak paham madzhab lain yang juga benar. Umat Islam pada umumnya hanya tahu bahwa Islam satu, yang benar itu satu yakni menurut madzhab tertentu. 

Di Indonesia dalam pengajian itu umumnya kalau dalam bidang tauhid madzhabny Asyariah/Ahlussunah waljamaah, bidang fikih madzhabnya Imam Syafi’i, bidang tasawuf madzhab suni bercorak amali. Pengajian biasanya diselenggarakan dalam majelis-majelis taklim dengan berbagai bentuknya, begitu juga kebanyakan madrasah dan pesantren dalam mempelajari Islam lebih mirip kegiatan pengajian ketimbang pengkajian. Kelebihan dari pengajian, umat memperoleh pengetahuan yang simpel, sederhana dan merasa mantap dengan pengetahuan yang diperolehnya. Adapun kelemahannya amat banyak yaitu antara lain: 1). Umat pengetahuannya terbatas hanya pada satu madzhab tertentu, padahal masih terdapat banyak madzhab yang lain, yang boleh jadi lebih relevan. 2). Umat menjadi kaku ketika berhadapan dengan umat lain yang berbeda madzhab. Mereka mengira hanya ada satu madzhab dan hanya madzhabnya saja yang benar. 3). Umat tidak memiliki pilihan alternatif pemikiran sesuai dengan perkembangan tempat dan zaman yang perkembangannya sangat dinamis.

Berbeda dengan pengajian Islam, pengkajian Islam adalah proses memperoleh pengetahuan Islam yang disamping bersifat normatifteologis, juga bersifat empiris dan historis dengan prosedur ilmiah.  Islam dikaji dari berbagai aspeknya seperti aspek ibadah dan latihan spritual, teologi, filsafat, tasawuf, politik sejarah kebudayaan Islam dan lain-lain. Pada setiap aspek dikaji aliran dan madzhabmadzhabnya. Sehingga Islam yang satu nampak memiliki ajaran yang banyak jenisnya dan tiap jenis ajaran memiliki ajaran spesifik dari berbagai madzhab atau aliran. Dengan demikian Islam yang satu memiliki ragam ajaran, ragam pemahaman dan ragam kebenaran.

Dengan mengetahui Islam dari berbagai aspeknya dan dari berbagai madzhab dan alirannya melalui metode yang sistematis, seseorang akan memiliki pengetahuan Islam yang komprehensif. Kajian Islam seperti ini, biasanya diselengarakan di Perguruan Tinggi Islam dan lembaga-lembaga kajian keislaman. Kelebihan kajian Islam antara lain: 1). Memberikan wawasan yang luas tentang Islam baik dari segi aspek-aspek ajarannya maupun dari segi aliran-aliran pemikirannya. 2). Umat akan memiliki sikap fleksibel jika berhadapan dengan pihak lain yang berbeda aliran madzhabnya, bahkan berbeda agamanya. 3). Umat akan memiliki banyak alternatif untuk menganut salah satu pemikiran, madzhab atau pemahaman yang dianggap lebih sesuai dan meyakinkan jiwa dan pikirannya sesuai dengan situasi, tempat dan zaman yang selalu berkembang dinamis. Selain itu umat Islam akan semakin toleran terhadap pihak lain yang berbeda pendapat.

 

BAB III

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Pendekatan multidisipliner merupakan pendekatan dalam pemecahan suatu  masalah dengan menggunakan tinjauan berbagai sudut pandang banyak ilmu yang relevan. Pendekatan multidisipliner ini menekankan pada tinjauan multiperspektif ilmu yang terkait dengan masalah yang dipecahkan.

Beberapa Pendekatan Multidisipliner dengan Studi Al-Qur’an dan Hadis: Hubungan Pemahaman Ayat Al-Qur’an dan Hadis dengan Filsafat, Sosiologi, Antropologi.

Pembahasan kajian ke-Islaman mengikuti wawasan dan keahlian para pengkajinya, sehingga terkesan ada nuansa kajian mengikuti selera pengkajinya, secara material, ruang lingkup studi Islam dalam tradisi sarjana barat, meliputi pembahasan mengenai ajaran, doktrin, teks sejarah dan instusi-instusi keIslaman pada awalnya ketertarikan sarjana barat terhadap pemikiran Islam lebih karena kebutuhan akan penguasaan daerah koloni

Ruang Lingkup Studi Islam Al-Qur’an dan Hadis, Agama sebagai obyek studi minimal dapat dilihat dari segi sisi:

1.      Agama Sebagai Doktrin Dari Tuhan

2.      Sebagai gejala budaya

3.      Sebagai interaksi sosial

           Urgensi Studi Islam Multidisipliner

1.      Perubahan format formalisme menuju subtantif.

2.      Perubahan ekslusifisme menuju universalisme.

3.      Perbaikan intern dan ekstern (insider-outsider)

4.      Pengajian sekaligus pengkajian

Dari uraian di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan penting: Pertama, Pendekatan multidisipliner merupakan pendekatan yang sangat penting untuk digalakan apalagi jika pendekatan ini dipakai untuk memahami pesan-pesan Islam yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis. Kedua, Pendekatan multidisipliner merupakah langkah pendekatan baru dalam rangka melakukan kontekstualisasi pesan-pesan Islam, agar pesan-pesan Islam betul-betul shalih li kulli zaman wa al-makan.

 

  

 

DAFTAR PUSTAKA

Al-Adyan, Jurnal Pendidikan Agama Islam, Pendekatan Interdisipliner dan Multidisipliner dalam Studi Islam, diakses pada 7 maret, 2020, http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/alAdyan

Al-Maraghi, Musthafa, Tafsir Al-Maraghiy Jilid. 5, (Mesir: Al-Halabiy, 1946), 126. 

Al-Raziy, Fakhr Al-Din, Al-Tafsir Al-Kabir, (Mesir: Al-Mathba’ah Al-Mishriyah, 1938), 402.

Al-Thabariy, Muhammad Ibn Jarir, Jami‟ Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur‟an, (Mesir: Al Halabiy, 1954), 3-5.

Qamar, Mujamil, Jurnal Pendidikan Agama Islam, Filsafat Pendidikan Islam Multidisipliner, diakses pada tanggal 7 maret, 2020, https://digital.library.ump.ac.id

Tabrani ZA, Islamic Studies Dalam Pendekatan Multidisipliner, diakses pada Sabtu 7 Maret 2020.

Surya, Mintaraga Eman, Tafsir Ayat-Ayat Gender dalam Al-Qur’an dengan Pendekatan Ekofeminisme: Kritik Terhadap Tafsir Feminisme Liberal, vol. 6, No. 1, Juli 2014, diakses pada tanggal Kamis 12 Maret 2020.

 

 

 

 

 



[1] Mujamil Qamar, Jurnal Pendidikan Agama Islam, Filsafat Pendidikan Islam Multidisipliner, diakses pada tanggal 7 maret, 2020, https://digital.library.ump.ac.id

[2] Al-Adyan, Jurnal Pendidikan Agama Islam, Pendekatan Interdisipliner dan Multidisipliner dalam Studi Islam, diakses pada 7 maret, 2020, http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/alAdyan

[3] Muhammad Ibn Jarir Al-Thabariy, Jami‟ Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur‟an, (Mesir: Al Halabiy, 1954), 3-5.

[4] Fakhr Al-Din Al-Raziy, Al-Tafsir Al-Kabir, (Mesir: Al-Mathba’ah Al-Mishriyah, 1938), 402.

[5] Musthafa al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghiy Jilid. 5, (Mesir: Al-Halabiy, 1946), 126.            

[6] Mintaraga Eman Surya, Tafsir Ayat-Ayat Gender dalam Al-Qur’an dengan Pendekatan Ekofeminisme: Kritik Terhadap Tafsir Feminisme Liberal 6, No. 1, Juli 2014, diaksaes pada tanggal Kamis 12 Maret 2020.

[7] Tabrani ZA, Islamic Studies Dalam Pendekatan Multidisipliner, diakses pada Sabtu 7 Maret 2020.